1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Badan Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat Badan Litbang adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
6.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan kebijakan pemerintahan.
7.Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
8.Kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan yang selanjutnya disebut kelitbangan utama adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan pemahaman/cara baru dan/atau mengembangkan penerapan praktisnya dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi lingkup penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
9.Kelitbangan pendukung adalah kegiatan yang dilakukan guna mendukung pelaksanaan kelitbangan utama mencakup aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana.
10.Kegiatan Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan pemahaman/cara baru dan/atau mengembangkan penerapan partisnya dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah.
11.Lembaga Penelitian adalah organisasi pemerintah dan swasta yang memiliki fungsi penelitian yang diakui oleh pemerintah.
12.Hasil penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disingkat Hasil Kelitbangan adalah hasil penelitian dan pengembangan yang dihasilkan oleh Balitbang, Lembaga Penelitian dan Pengembangan dan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi penelitian dan pengembangan di daerah.
13.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
14.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
15.Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat berwenang untuk melakukan penelitian, pengembangan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan instansi pemerintah.
16.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
17.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumberdaya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.