Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
air permukaan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
air permukaan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menetapkan NPAP sebagai dasar pengenaan pajak air permukaan.
NPAP diperoleh dengan memperhitungkan faktor-faktor yang terdiri atas:
HDAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibedakan berdasarkan jenis pemanfaatannya, yang terdiri atas:
FEW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan faktor pengali yang ditetapkan sebesar 85%.
FNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dihitung dengan
FKPAP sebagai dimaksud Pasal 3 huruf d dinyatakan dalam satuan angka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
NPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 23 Mei 2023 GUBERNUR SUMATERA BARAT, dto MAHYELDI Diundangkan di Padang pada tanggal 23 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dto HANSASTRI BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023 NOMOR : 13
Membuka PDF…