1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
3.Kabupaten dan Kota adalah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat.
4.Bupati dan Walikota adalah Bupati dan Walikota di Provinsi Sumatera Barat.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat DPM dan PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat.
7.Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi selanjutnya disingkat Dinas ESDM adalah Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat.
8.Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
9.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
10.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan / atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
11.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan / atau batubara dari daerah tambang dan / atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
12.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
13.Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
14.Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP
15.Izin adalah Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau Badan Hukum untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.
16.Perizinan adalah Pemberian legalitas kepada seseorang atau badan hukum dalam bentuk izin dan/atau non izin.
17.Rekomendasi adalah surat atau dokumen yang diterbitkan oleh kabupaten/ kota yang menyatakan bahwa pada daerah tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan kegiatan pertambangan
18.Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
19.IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
20.IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
21.IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan / atau penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara
22.IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan / atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahan.
23.Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :