1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. 3
4.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten / Kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
5.Dinas Pangan adalah Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan dan minuman.
7.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
8.Ketersedian Pangan adalah sejumlah makanan dan/atau minuman yang tersedia untuk dimakan atau diminum dalam rangka memenuhi kebutuhan hayatnya.
9.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk pangan.
10.Cadangan Pangan adalah persediaan pangan di suatu wilayah untuk konsumsi manusia, pengendalian gejolak/stabilitas harga pangan, dan untuk menghadapi keadaan darurat.
11.Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah sejumlah pangan tertentu yang bersifat pokok milik pemerintah provinsi yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sebagai cadangan/stok pangan Pemerintah Provinsi untuk penanggulangan kerawanan pangan masyarakat akibat bencana alam.
12.Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sejumlah pangan tertentu yang bersifat pokok milik pemerintah kabupaten/kota yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota sebagai cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanggulangan kerawanan pangan masyarakat akibat bencana alam.
13.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
14.Kerawanan Pangan Pasca Bencana adalah kerawanan pangan sebagai akibat dari bencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.
15.Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
16.Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan tertentu yang bersifat pokok ditingkat pasar yang mencapai lebih dari 25 % dari harga normal.
17.Konsumsi Pangan adalah sejumlah makanan dan atau minuman yang dimakan atau diminum oleh manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hayatinya.
18.Kebutuhan Konsumsi Pangan adalah berbagai jenis pangan yang dibutuhkan untuk dikonsumsi oleh penduduk dalam suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu guna memenuhi keseimbangan gizi. 4
19.Kerawanan Pangan Spesifik Lokasi adalah kerawanan pangan sebagai akibat dari adanya informasi awal/deteksi dini dan komponen masyarakat/institusi terkait, telah terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat (jenis dan jumlah) selama kurang lebih satu minggu dan tingkat konsumsinya .
20.Rawan pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakatnya.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat.
2.Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :