Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 7 April 2020 GUBERNUR SUMATERA BARAT, Ttd IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 7 April 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT Ttd A L W I S BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 17 5 LAMPIRAN I : PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR : 17 TAHUN 2020 TANGGAL : 7 APRIL 2020 TENTANG : KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020 KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN 2020 I Penyusunan Peraturan Gubernur Tentang RKPD Provinsi Tahun 2021 Minggu ke-1 Desember 2019 sd. Minggu ke-2 Juli 2020
1.Persiapan Penyusunan RKPD Bagian ke V Permendagri No 86 Tahun 2017 Minggu ke-1 Desember 2019
2.Penyusunan Rancangan Awal RKPD Tahun 2021 RPJMD Provinsi Tahun 2016- 2021, Program Strategis Nasional, Pedoman Penyusunan RKPD, Telaahan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah, Telaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD Minggu ke-1 Desember 2019 sd. Minggu ke-2 bulan Februari 2020
3.Permintaan dan Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Hasil Reses yang sudah disampaikan pada Rapat Paripurna Minggu ke-2 Desember 2019 sd. Minggu ke-2 Januari 2020
4.Penyusunan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Renstra Perangkat Daerah, Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun lalu, hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun berjalan Minggu ke-1 Desember 2019 sd. Minggu ke-3 Desember 2019
5.Penyampaian Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah kepada Gubenur melalui Bappeda Kalender Perencanaan & Penganggaran Provinsi Sumatera Barat Minggu ke-3 Desember 2019
6.Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2021 Rancangan Awal RKPD Minggu ke-3 Februari 2020
7.Rakor Renbang Gubernur dengan Bupati/Walikota Tahun 2020 Usulan Bupati dan Walikota melalui Sakato Plan Minggu ke-3 Februari 2020
8.Pengajuan rancangan awal RKPD kepada Kepala Daerah dan Konsep Surat Edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah Kalender Perencanaan & Penganggaran Provinsi Sumatera Barat Minggu Ke-3 Februari 2020
9.Penyampaian Rancangan Awal RKPD dan SE Kepala Daerah penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Kalender Perencanaan & Penganggaran Provinsi Sumatera Barat Minggu ke-4 Februari 2020
10.Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Rancangan Awal RKPD, Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Minggu ke-4 Februari 2020
11.Penyampaian Penyempurnaan Rancangan Awal Renja Rancangan Awal RKPD, Rancangan Awal Perangkat Minggu ke-1 Maret 2020 6 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN 2020 Perangkat Daerah menjadi Rancangan Renja Perangkat Daerah Daerah
12.Verifikasi rancangan Renja Perangkat Daerah Rancangan Awal RKPD Minggu ke-1 Maret sd. Minggu ke-2 Maret 2020
13.Penyusunan Rancangan RKPD Rancangan Renja Seluruh Perangkat Daerah yang telah diverifikasi, penelaahan terhadap rancangan awal RKP dan program Strategis Nasional Minggu ke-2 Maret 2020
14.Pengajuan Rancangan RKPD Provinsi Kepada Kepala daerah, disertai Konsep surat Edaran Gubernur kepada Bupati/Walikota tentang penyelarasan prioritas pembangunan dan jadwal Musrenbang RKPD Provinsi Rancangan Renja Seluruh Perangkat Daerah yang telah diverifikasi, penelaahan terhadap rancangan awal RKP dan program Strategis Nasional Minggu ke-2 Maret 2020
15.Penyampaian Surat Edaran Rancangan RKPD dan jadwal pelaksanaan musrenbang Rancangan Renja Seluruh Perangkat Daerah yang telah diverifikasi, penelaahan terhadap rancangan awal RKP dan program Strategis Nasional Minggu ke-3 Maret 2020
16.Pelaksanaan Pra Musrenbang dan Musrenbang RKPD Provinsi : Rancangan RKPD Provinsi Minggu ke-1 dan 2 April 2020 - Pelaksanaan Pra Musrenbang RKPD Provinsi Rancangan RKPD Provinsi Minggu ke-1 April 2020 - Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Rancangan RKPD Provinsi Minggu ke-2 April 2020
17.Penyampaian Rancangan Akhir RKPD kepada Sekretaris Daerah dan dibahas oleh seluruh kepala perangkat daerah Rancangan RKPD dan Kesepakatan hasil musrenbang RKPD Minggu ke-3 April 2020
18.Musrenbang Tingkat Nasional Tahun 2020 di Jakarta (ps 23 UU 25 Th 2004) Rancangan RKP, Rancangan Renja-KL, Rancangan RKPD Minggu ke-1 Mei 2020 (Tentatif)
19.Finalisasi Rancangan Akhir RKPD Rancangan RKPD, Kesepakatan hasil musrenbang RKPD dan hasil pembahasan dengan kepala perangkat daerah Penyempurnaan Renja SKPD Minggu ke-1 Mei 2020
20.Review RKPD Permendagri No.10 Tahun 2018 Minggu ke-2 Mei 2020
21.Penyampaian Rancangan Perkada tentang RKPD kepada Menteri melalui Dirjen Bina Bangda untuk difasilitasi Rancangan RKPD, Kesepakatan hasil musrenbang RKPD dan hasil pembahasan dengan kepala perangkat daerah Minggu ke-2 Mei 2020
22.Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Dirjen Bina Bangda Minggu ke-3 Mei 2020
23.Penyampaian Rancangan Perkada RKPD kepada Kepala Daerah (paling lambat 2 minggu setelah fasilitasi) Hasil Fasilitasi Dirjen Bina Bangda Minggu ke-1 Juni 2020
24.Penetapan RKPD Tahun 2021 Setelah Penetapan RKP Nasional Minggu ke-1 Juni 2020
25.Penyampaian Rancangan Akhir Renja Perangkat daerah oleh perangkat daerah RKPD Provinsi Tahun 2021 Minggu ke-1 Juni 2020
26.Verifikasi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah setelah Penetapan RKPD Perkada RKPD Minggu ke-1 Juni 2020 7 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN 2020
27.Penyampaian Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepada Menteri Dalam Negeri Minggu ke-2 Juni 2020
28.Penetapan Renja Perangkat Daerah Pasal 142 Permendagri 86/2017 Minggu ke-2 Juni 2020
29.Review Renja Perangkat Daerah Permendagri No.10 Tahun 2018 (oleh Inspektorat) Minggu ke-2 Juni 2020
30.Penetapan RKBMD Oleh Biro Asset Minggu ke-4 Juni 2020 II Penyusunan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Provinsi Tahun 2021 Minggu ke-1 Juni sd. Minggu ke-2 Agustus 2020
1.Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2021 RPJMD 2016-2021, Renstra SKPD, RKPD, Pedoman Penyusunan APBD Minggu ke-1 Juni 2020
2.Review KUA PPAS Permendagri No.10 Tahun 2018 Minggu ke-2 Juni 2020
3.Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2021 oleh TAPD kepada KDH RPJMD 2016-2021, Renstra- SKPD, RKPD Paling Lambat Minggu ke-4 Juni 2020
4.Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2021 oleh KDH kepada DPRD RPJMD 2016-2021, Renstra- SKPD, RKPD Paling lambat minggu ke-2 Juli 2020
5.Penetapan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2021 Hasil pembahasan TAPD dan Banggar DPRD Paling Lambat Minggu ke-2 Agustus 2020 III Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Tahun 2021 Minggu ke-2 Agustus sd. Minggu ke-4 November 2020
1.Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-Perangkat Daerah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Paling lambat Minggu ke-2 Agustus 2020
2.Penyusunan RKA-Perangkat Daerah oleh Kepala Perangkat Daerah dan menyampaikannya ke PPKD untuk dibahas TAPD Surat Edaran Kepala Daerah tentang penyusunan RKA-OPD, KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Minggu ke-2 sd. ke-3 Agustus 2020
3.Pembahasan RKA – OPD dan RKA-PPKD oleh TAPD sekaligus review RKA oleh Inspektorat Surat Edaran Kepala Daerah tentang penyusunan RKA- OPD, KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Minggu ke-2 sd. ke-3 Agustus 2020
4.Penyusunan Rancangan Perda APBD dan Dokumen pendukung berdasarkan RKA- OPD yang sudah dibahas TAPD dan diperbaiki oleh SKPD KUA, PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dan RKA OPD Tahun 2021 Hasil Pembahasan TAPD Minggu ke-3 sd. 4 Agustus 2020
5.Ranperda tentang APBD yang telah disusun PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah KUA, PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dan RKA OPD Hasil Pembahasan TAPD Minggu ke-3 sd. 4 Agustus 2020
6.Penyampaian Ranperda APBD kepada DPRD (Nota Keuangan) KUA, PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dan RKA OPD Tahun 2021 Hasil Pembahasan TAPD Paling lambat Minggu ke-1 September 2020
7.Pengambilan Keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang Ranperda APBD KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, Ranperda APBD Tahun 2021 Paling lambat Minggu ke-4 November 2020
8.Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Mendagri untuk dievaluasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 3 hari kerja setelah persetujuan bersama 8 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN 2020
9.Evaluasi Ranperda APBD oleh Mendagri Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku Minggu ke- 2 sd. ke-4 November (paling lambat 15 hari kerja setelah Rancangan Perda Rancangan Perkada diterima Mendagri)
10.Penyempurnaan Rancangan Perda APBD Tahun 2021 sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD Hasil evaluasi oleh MDN tentang Ranperda APBD tahun 2021 Paling lambat 7 hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi Mendagri Keterangan : Kelender kegiatan ini akan mengalami penyesuaian dalam pelaksanaannya dengan mengikuti pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran Pemerintah Pusat dan atau belum diterbitkannya Pedoman Teknis oleh Pemerintah Pusat. GUBERNUR SUMATERA BARAT, Ttd IRWAN PRAYITNO 9 LAMPIRAN II : PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR :17 TAHUN 2020 TANGGAL : 7 APRIL 2020 TENTANG : KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020 KALENDER PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN 1 Penyampaian Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2019 kepada Kepala Daerah melalui PPKD ( Pasal 295 Permendagri No. 13/2006) - Perda tentang APBD tahun 2019 - Perda tentang Perubahan APBD tahun 2019 - Pergub tentang APBD tahun 2019 - Pergub tentang Perubahan APBD tahun 2019 - PP No. 24 tahun 2005 tentang SAP - PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Minggu ke-1 Maret 2020 2 Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2019 oleh PPKD (Pasal 296 ayat 1 Permendagri No.13/2006) - Perda tentang APBD tahun 2019 - Perda tentang Perubahan APBD tahun 2019 - Pergub tentang APBD tahun 2019 - Pergub tentang Perubahan APBD tahun 2019 - PP No. 24 tahun 2005 tentang SAP - PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Minggu ke-1 s/d 2 Maret 2020 3 Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Daerah kepada BPK (Pasal 297 ayat 1 Permendagri No.13/2006) - Perda tentang APBD tahun 2019 - Perda tentang Perubahan APBD tahun 2019 - Pergub tentang APBD tahun 2019 - Pergub tentang Perubahan APBD tahun 2019 - PP No. 24 tahun 2005 tentang SAP - PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Minggu ke-4 Maret 2020 4 Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 oleh BPK - Perda tentang APBD tahun 2019 - Perda tentang Perubahan APBD tahun 2019 - Pergub tentang APBD tahun 2019 - Pergub tentang Perubahan APBD tahun 2019 - PP No. 24 tahun 2005 tentang SAP - PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Minggu ke-4 Maret s/d minggu ke-1 Mei 2020 10 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN Pemerintah 5 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit BPK dari Kepala Daerah kepada DPRD ( Pasal 298 ayat 1Permendagri No.13/2006) - Perda tentang APBD tahun 2019 - Perda tentang Perubahan APBD tahun 2019 - Pergub tentang APBD tahun 2019 - Pergub tentang Perubahan APBD tahun 2019 - PP No. 24 tahun 2005 tentang SAP - PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah - Hasil Audit BPK Minggu ke-2 Mei 2020 6 Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit BPK ( Pasal 301 ayat 2 Permendagri No.13/2006) - Perda tentang APBD tahun 2019 - Perda tentang Perubahan APBD tahun 2019 - Pergub tentang APBD tahun 2019 - Pergub tentang Perubahan APBD tahun 2019 - PP No. 24 tahun 2005 tentang SAP - PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Minggu ke-4 Juni 2020 7 Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 oleh Mendagri Peraturan perundang-undangan yang berlaku Minggu ke-2 Juli 2020 Keterangan : Kelender kegiatan ini akan mengalami penyesuaian dalam pelaksanaannya dengan mengikuti pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran Pemerintah Pusat dan atau belum diterbitkannya Pedoman Teknis oleh Pemerintah Pusat. GUBERNUR SUMATERA BARAT, Ttd IRWAN PRAYITNO 11 LAMPIRAN III : PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR : 17 TAHUN 2020 TANGGAL : 7 APRIL 2020 TENTANG : KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020 KALENDER KEGIATAN PERUBAHAN APBD TAHUN 2020 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN I. Penyusunan Peraturan Gubernur Tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2020
1.Penyampaian Perubahan Neraca Keuangan Daerah Tahun 2020 oleh Bakeuda APBD Tahun 2020 dan Prediksi Pendapatan Tahun 2020 Minggu ke-1 Juni 2020
2.Rapat TAPD dalam rangka Penetapan Pagu Indikatif Perubahan Pendapatan per SKPD Tahun 2020 APBD tahun 2020, prioritas pembangunan 2020, RPJMD 2016-2021 Minggu ke-1 Juni 2020
3.Persiapan Rancangan Perubahan RKPD dan Penyampaian Rancangan Perubahan RKPD Perubahan ke Perangkat Daerah RPJMD Tahun 2016-2021 dan Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun Berkenaan Minggu ke-1 Juni sd. Minggu ke- 2 Juni 2020
4.Penyampaian rancangan perubahan RKPD dan Surat Edaran penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perubahan (Renja-OPD) Tahun 2020 oleh masing-masing Perangkat Daerah Prov.Sumatera Barat Renstra-SKPD Provinsi Sumatera Barat dan Rencana Pagu Indikatif Perubahan Pendapatan dan Belanja tahun 2020 (penyampaian Renja disertai dengan Pelanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, belanja Modal Per-Masing-masing Kegiatan) Minggu ke-3 Juni sd. Minggu ke-4 Juni 2020
5.Pembahasan/verifikasi Rencana Kerja Perubahan dan Belanja Per Urusan Tahun 2020 Rancangan Perubahan RKP, RPJMD 2016-2021, Perubahan Rancangan Renja Perangkat Daerah, Rancangan Perubahan RKPD Minggu ke-3 Juni sd. Minggu ke-4 Juni 2020
6.Penyampaian Rancangan Akhir Renja Perangkat daerah oleh perangkat daerah Penyempurnaan rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah, hasil verifikasi Minggu ke-3 Juni sd. Minggu ke-4 Juni 2020
7.Penyampaian rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi Permendagri 86 Tahun 2017 Minggu ke-1 Juli 2020
8.Finalisasi Perubahan RKPD dan ditetapkan dengan Peraturan KDH RKPD Tahun 2020 Minggu ke-3 Juli 2020
9.Penetapan Renja Perangkat Daerah Pasal 142 Permendagri 86/2017 Paling lambat 1 bulan setelah Perkada ditetapkan
10.Penetapan RKBMD Paling lambat Minggu ke-4 Juli 2020 II Penyusunan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan Minggu ke-3 Juli sd. Minggu ke-1 Agustus 12 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN PPAS Perubahan APBD Provinsi Tahun 2020 2019
1.Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan Tahun 2020 RPJMD 2016-2021, Renstra- SKPD, Perubahan RKPD 2020 Minggu ke-3 Juli sd. minggu ke-4 Juli 2020
2.Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2020 oleh TAPD kepada KDH RPJMD 2016-2021, Renstra- SKPD, Perubahan RKPD 2020 Minggu ke-4 Juli 2020
3.Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2020 oleh KDH kepada DPRD RPJMD 2016-2021, Renstra- SKPD, RKPD Paling lambat Minggu ke-1 Agustus 2019
4.Pembahasan dan Penetapan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2020 Hasil pembahasan TAPD dan Banggar DPRD Minggu ke-2 Agustus 2020 III Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Tahun 2020 Minggu ke-3 Agustus sd. minggu ke-4 September 2020
1.Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKAP-OPD Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Minggu ke-3 Agustus 2020
2.Penyusunan RKAP-OPD oleh Kepala OPD dan menyampaikannya ke PPKD untuk dibahas TAPD Surat Edaran Kepala Daerah tentang penyusunan RKA-OPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Minggu ke-3 Agustus sd. 4 Agustus 2020
3.Pembahasan RKAP– OPD dan RKAP-PPKD oleh TAPD sekaligus review RKAP oleh Inspektorat Surat Edaran Kepala Daerah tentang penyusunan RKA- OPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Minggu ke-4 Agustus sd. 1 September 2020
4.Penyusunan Rancangan Perda APBD Perubahan dan Dokumen pendukung berdasarkan RKAP- OPD yang sudah dibahas TAPD dan diperbaiki oleh OPD Perubahan KUA, Perubahan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 dan RKA OPD Tahun 2020 Hasil Pembahasan TAPD Minggu ke-1 sd. 2 September 2020
5.Ranperda tentang APBD Perubahan yang telah disusun PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah Perubahan KUA, Perubahan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 dan RKA OPD Hasil Pembahasan TAPD Minggu ke-2 September 2020
6.Penyampaian Ranperda APBD Perubahan kepada DPRD (Nota Keuangan) Perubahan KUA, Perubahan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 dan RKA OPD Tahun 2020 Hasil Pembahasan TAPD Minggu ke-2 September 2020
7.Pengambilan Keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang Ranperda APBDP Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Ranperda APBD Tahun 2020 Paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir (Minggu ke-4 September 2020)
8.Menyampaikan Rancangan Perda tentang APBDP dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBDP kepada Mendagri untuk dievaluasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 3 hari kerja setelah persetujuan bersama
9.Evaluasi Ranperda APBDP oleh Mendagri Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku Paling lama 15 hari kerja setelah mwnyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Perkada 13 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN tentang Penjabaran Perubahan APBD diterima Mendagri 10 Penyempurnaan Rancangan Perda APBDP Tahun 2020 sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD Hasil evaluasi oleh MDN tentang Ranperda APBD tahun 2020 Paling lambat 7 hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi kemendagri
11.Penetapan Ranperda APBDP menjadi Perda APBDP dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBDP sesuai dengan hasil evaluasi Hasil Evaluasi oleh Mendagri tentang Ranperda APBD Perubahan Tahun 2020 Paling lambat Minggu ke-3 sd. 4 Oktober 2020 Keterangan : Kelender kegiatan ini akan mengalami penyesuaian dalam pelaksanaannya dengan mengikuti pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran Pemerintah Pusat dan atau belum diterbitkannya Pedoman Teknis oleh Pemerintah Pusat. GUBERNUR SUMATERA BARAT, Ttd IRWAN PRAYITNO