Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, terdiri dari: a. b. c. d. e. f. g. Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Penjabaran Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub. Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah; Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial; Rincian Dana Otonomi Khusus menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub. Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi*) menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub. Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rincian Dana Tambahan Infrastruktur menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub. Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek 9
h.Lampiran VIII Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada daerah perbatasan dalam Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.