1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat selaku pengelola barang milik daerah.
5.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah.
6.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Daerah.
7.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
8.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Penadapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
9.Barang Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan/dihibahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat termasuk tanaman dan hewan
10.Barang Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan daerah yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.
11.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat.
13.Aset lancar adalah jika diharapkan segera dapat direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau berupa kas dan setara kas.
14.Aset tak lancar yang selanjutnya disebut aset tetap adalah aset yang umur ekonomisnya lebih dari 12 (dua belas) bulan tidak dimaksudkan untuk dijual dan dapat diukur dengan handal dapat dilakukan penghitungan penyusutan serta memenuhi kriteria kebijakan Akuntansi daerah, apabila tidak memenuhi akan dicatat sebagai aset/ barang ekstrakomtabel.
15.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
16.Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah Unit Organisasi Pemerintah, yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa OPD yang bersifat permanen dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang ada.
17.Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/ jasa di OPD.
18.Panita/Pejabat penerima hasil pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
19.Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.
20.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
21.Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
22.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang.
23.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
24.Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
25.Standarisasi harga adalah penetapan harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
26.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
27.Pejabat penerima adalah pejabat yang menerima hasil pengadaan barang dan jasa.
28.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang milik daerah dari gudang ke unit kerja pemakai.
29.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Pembukuan adalah rincian pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke daftar barang/daftar barang Pengguna atau Kuasa Pengguna menurut golongan dan kodefikasi barang
31.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah.
32.Pelaporan adalah rangkaian laporan semesteran dan tahunan yang disampaikan kepada Gubernur melalui pengelola yang dihimpun oleh Pembantu Pengelola.
33.Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
34.Rumah Sakit Daerah yang selanjutnya disingkat RSD adalah Rumah Sakit Daerah milik Provinsi Sumatera Barat
35.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur/ Sekretaris Daerah/ Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan.