1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
5.Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
6.Cabang Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
7.Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Cabang Dinas adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
8.Satuan Pendidikan adalah Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri.
10.Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
11.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai UN serta tingkat capaian standar kompetensi lulusan yang menyatakan kategori.
12.Ijazah adalah dokumen resmi yang sah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian satu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
13.Program paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP.
14.Daftar Nilai Ujian Nasional program paket B selanjutnya disebut DNUN-Paket B, adalah daftar nilai ujian nasional yang diberikan kepada warga belajar program paket B setelah mengikuti Ujian Nasional Program Paket B.
15.Peserta Didik adalah peserta didik pada Satuan Pendidikan.
16.Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut GTK adalah Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
17.Seleksi adalah proses seleksi calon peserta didik berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
18.Zonasi adalah pembagian wilayah Satuan Pendidikan di Kabupaten/Kota berdasarkan kondisi dan potensi.
19.Daya tampung adalah jumlah peserta didik baru yang dapat diterima pada setiap Satuan Pendidikan.
20.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah Sekolah Menengah Atas Negeri di Provinsi Sumatera Barat.
21.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya diingkat SMK adalah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Sumatera Barat.
22.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai UN serta tingkat capaian standar kompetensi lulusan yang menyatakan kategori.
23.Ijazah adalah dokumen resmi yang sah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian satu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
24.Program paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP.
25.Daftar Nilai Ujian Nasional program paket B selanjutnya disebut DNUN-Paket B, adalah daftar nilai ujian nasional yang diberikan kepada warga belajar program paket B setelah mengikuti Ujian Nasional Program Paket B.
26.Peserta Didik adalah peserta didik pada Satuan Pendidikan.
27.Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut GTK adalah Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
28.Seleksi adalah proses seleksi calon peserta didik berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
29.Zonasi adalah pembagian wilayah Satuan Pendidikan di Kabupaten/Kota berdasarkan kondisi dan potensi.
30.Daya tampung adalah jumlah peserta didik baru yang dapat diterima pada setiap Satuan Pendidikan.