menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6806);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2076 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5837) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor I87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 546); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN. Pasal I Ketentuan Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 Nomor 28) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 15 Oktober 2025 GUBERNUR SUMATERA BARAT, dto MAHYELDI Diundangkan di Padang pada tanggal 15 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dto ARRY YUSWANDI BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2025 NOMOR 19 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN NO NAMA CABANG DINAS KELAS KEDUDUKAN WILAYAH KERJA
1.Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I A Kota Bukittinggi - Kota Bukittinggi - Kota Padang Panjang - Kabupaten Agam
2.Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II A Kabupaten Padang Pariaman - Kota Pariaman - Kabupaten Padang Pariaman - Kota Padang
3.Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III A Kabupaten Solok - Kota Solok - Kabupaten Solok - Kabupaten Solok Selatan
4.Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV A Kota Payakumbuh - Kota Payakumbuh - Kabupaten Tanah Datar - Kabupaten Limapuluh Kota
5.Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V A Kabupaten Sijunjung - Kota Sawahlunto - Kabupaten Sijunjung - Kabupaten Dharmasraya
6.Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI A Kabupaten Pasaman Barat - Kabupaten Pasaman - Kabupaten Pasaman Barat
7.Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII A Kabupaten Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Selatan
8.Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII A Kabupaten Kepulauan Mentawai Kabupaten Kepulauan Mentawai GUBERNUR SUMATERA BARAT, dto MAHYELDI