1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Dinas adalah Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat.
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6.Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
8.Pariwisata halal adalah seperangkat layanan tambahan amenitas, atraksi, dan aksesibilitas yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan dan keinginan wisatawan muslim dan wisatawan lain yang membutuhkan.
9.Penyelenggaraan pariwisata halal adalah pariwisata dengan konsep destinasi ramah muslim yang mendukung ketersediaan produk dan jasa wisata bagi wisatawan muslim dan wisatawan lain yang membutuhkan.
10.Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11.Destinasi pariwisata halal adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi guna memenuhi kebutuhan, keinginan dan gaya hidup wisatawan muslim dan wisatawan lain yang membutuhkan.
12.Kriteria destinasi pariwisata halal adalah rumusan kualifikasi yang mencakup aspek perwilayahan, daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, investasi dan dukungan pemerintah.
13.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
14.Usaha pariwisata halal adalah usaha pariwisata yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan wisatawan muslim berdasarkan kriteria usaha pariwisata halal.
15.Kriteria usaha pariwisata halal adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan.
16.Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
17.Sertifikasi halal adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata melalui audit untuk menilai kesesuaian produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata dengan kriteria usaha pariwisata halal dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang.
18.Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.