menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pnovinsi Sumatera Barat; Mengrngat : 1. Undang-Undang Nomor 6t Tahun L958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor L9 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor LLz, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 16a6l; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a72al; 2.
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9 tentang Pelayanan Publik (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 112, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6.Perafuran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OOS tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 14O, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyu.sunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nornor 150, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a585);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2OL2 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 275, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2OL4 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; l0.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Frovinsi dan l(abup aten / Rota; l2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2OL2 tentang Petunjuk Telcris Pen5rusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan; L3.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNURTENTANG PENYELENGGAIU\r\I{ PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SUMATERA BARAT.