DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019

Nomor
2
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan Perubahan sebagai berikut : Pasal 8 (1) Besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta integrasi ke dalam jaminan kesehatan nasional yang dibayarkan pemerintah daerah mengacu kepada besaran iuran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi penerima bantuan iuran. (2) Iuran bagi peserta integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dibayarkan oleh : a. Pemerintah Provinsi sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dan Pemerintah Kabupaten Tertinggal sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dari besaran iuran, bagi 3 (tiga) kabupaten tertinggal yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. b. Pemerintah Provinsi sebesar 20% (dua puluh per seratus) dan pemerintah Kabupaten sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari besaran iuran bagi kabupaten/kota selain huruf a. (3) Pendanaan untuk pembayaran iuran bagi peserta integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (4) Pendanaan untuk pembayaran Iuran bagi peserta penghuni panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…