menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian ; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646) ;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 108) ;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
6.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424) ;
8.Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok-pokok Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat ;
9.Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas-tugas Fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017) ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2012 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG BIDANG KEPEGAWAIAN. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 103 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian ( Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 103) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2015 tentang perubahan Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang Pada tanggal 13 April 2018 GUBERNUR SUMATERA BARAT Ttd IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 13 April 2018 SEKRETARIS DAERAH, Ttd ALI ASMAR BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 20