Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 18 Mei 2017 GUBERNUR SUMATERA BARAT, IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 18 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT ALI ASMAR BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 6 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR : 25 TAHUN 2017 TANGGAL : 18 MEI 2017 PERIHAL : RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER PROVINSI SUMATERA BARAT RANDA PUG PROVINSI SUMATERA BARAT RENCANA AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILA N UKURAN KEBERHASILAN B03, B06, B09, B12 % CAPAIAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 PENGUATAN KELEMBAGAAN PUG Terbentuknya wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarustamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota Pembentukan Kelembagaan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) Provinsi Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Bappeda Povinsi Sumatera Barat Terbentuknya wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarustamaan gender dari berbagai instansi di Provinsi Sumatera Barat Ditetapkannya Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Pokja PUG di Provinsi Sumatera Barat B03 :
1.Permintaan Nama Tim / Personel Anggota Pokja PUG kepada OPD Provinsi Sumatera Barat
2.Penyusunan dan Penetapan Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Pokja PUG Provinsi Sumatera Barat B03 :
1.Scan surat permintaan nama Tim / Personel Anggota Pokja PUG kepada OPD Provinsi Sumatera Barat
2.Scan Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Pokja PUG Provinsi Sumatera Barat B06: - B06: - B09: - B09: - B12 : - B12 : - Pembentukan Focal Point pada seluruh OPD Provinsi Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Bappeda Povinsi Sumatera Barat Terlaksananya Pengarusutamaan Gender di masing- masing unit Kerja Ditetapkannya Keputusan Kepala OPD tentang Penetapan Anggota Focal Point di seluruh OPD Provinsi Sumatera Barat B03: Penyusunan dan penetapan Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Anggota Focal Point di masing-masing OPD B03: Scan Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Anggota Focal Point di masing- masing OPD B06: - B06: - B09: B09: 7 RENCANA AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILA N UKURAN KEBERHASILAN B03, B06, B09, B12 % CAPAIAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 - - B12: - B12: - Penetapan Rencana Kerja Pokja PUG Provinsi Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat Terwujudnya Pola Kerja Pokja PUG yang aktif, terukur dan terjadwal dengan baik Ditetapkannya Program Kerja Tahunan B03: Penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pokja PUG Provinsi Sumatera Barat B03: Scan Rencana Kerja Pokja PUG Provinsi Sumatera Barat yang ditandatangani minimal oleh Ketua Pokja PUG B06: - B06: - B09 : - B09 : - B12: - B12: - SOSIALISASI PENGARUSUTAMAAN GENDER Terimplementasinya Pengarusutamaan Gender dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Sosialisasi dan Advokasi Pengarusutamaan Gender pada masing- masing OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
1.Bappeda Provinsi Sumatera Barat
2.Dinas Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat Unit Kerja/OPD Prov dan Kab/Kota memahami strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi
1.Terlaksananya sosialisasi pengatusutamaan gender pada seluruh unit kerja/OPD Prov/Kab/Kota
2.Tersusunnya Laporan kerja tahunan Pokja PUG Prov/Kab/Kota B03:
1.Penyusunan konsep promosi dan fasilitasi pengarusutamaan gender oleh Ketua dan Sekretaris Pokja PUG
2.Sosialisasi Pengarusutamaan Gender pada seluruh anggota Pokja PUG dan Anggota Focal Point pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat B03:
1.Scan konsep promosi dan fasilitasi pengarusutamaan gender oleh Ketua dan Sekretaris Pokja PUG dapat berupa TOR atau KAK sosialisasi
2.Scan bukti pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan antara lain undangan, absensi, notulen dan dokumentasi B06: Sosialisasi Pengarusutamaan Gender pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat B06: Scan bukti pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan antara lain undangan, absensi, notulen dan dokumentasi B09: Penyusunan Laporan Kerja Tahunan Pokja PUG Provinsi Sumatera Barat B09: Scan Laporan Kerja Tahunan Pokja PUG Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan pelaksanaan sosialisasi B12: - B12: - IMPLEMENTASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) 8 RENCANA AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILA N UKURAN KEBERHASILAN B03, B06, B09, B12 % CAPAIAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 Pengintegrasian Gender dalam Program Pembangunan guna Mewujudkan Kesetaraan Gender di berbagai bidang pembangunan di daerah Pembentukan Tim Penggerak/Driver PPRG Provinsi Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
1.Bappeda Povinsi Sumatera Barat
2.Dinas Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat Terwujudnya pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender di Provinsi Sumatera Barat Terlaksananya sosialisasi pengatusutamaan gender pada seluruh unit kerja/OPD Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kab/Kota B03:
1.Permintaan Nama Personel Tim Penggerak/Driver PPRG dari OPD Provinsi Sumatera Barat
2.Penyusunan rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Tim Tim Penggerak/Driver PPRG Provinsi Sumatera Barat
3.Ditetapkannya Tim Tim Penggerak/Driver PPRG Provinsi Sumatera Barat oleh Keputusan Kepala Daerah
4.Sosialisasi pelaksanaan Tugas Tim Tim Penggerak/Driver PPRG Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Asisten Bidang Kesra)
5.Pelatihan Tim Tim Penggerak/Driver PPRG Provinsi Sumatera Barat B03:
1.Scan surat permintaan nama Personel Tim Penggerak/Driver PPRG dari OPD Provinsi Sumatera Barat
2.Scan rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Tim Penggerak/Driver PPRG Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (yang telah dikoreski oleh Bagian Hukum)
3.Scan Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Tim Penggerak/Driver PPRG Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
4.Scan bukti pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan Tugas Tim Penggerak/Driver PPRG Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Asisten Bidang Kesra) antara lain undangan, absensi, notulen dan dokumentasi
5.Scan bukti pelaksanaan pelatihan Tim Penggerak/Driver PPRG Provinsi Sumatera Barat antara lain undangan, absensi, notulen dan dokumentasi B06: - B06: - B09: - B09: - B12: - B12: - Publikasi Profil Gender Provinsi Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat Tersedianya informasi/data yang terpilah antara laki-laki dan perempuan dalam dokumen data daerah Terpubliksasinya Profil Gender Provinsi Sumatera Barat pada website daerah B03:
1.Publikasi Profil Gender Provinsi Sumatera Barat Tahun sebelumnya pada website Pemerintah Daerah
2.Inventarisasi data/informasi yang akan dipublikasikan dalam profil gender Provinsi Sumatera Barat B03:
1.Scan link Profil Gender Provinsi Sumatera BaratTahun sebelumnya pada website pemerintah daerah disertai dengan print screen profil gender yang dipublikasikan
2.Scan daftar inventarisasi data/informasi 9 RENCANA AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILA N UKURAN KEBERHASILAN B03, B06, B09, B12 % CAPAIAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 yang akan dipublikasikan dalam profil gender Provinsi Sumatera Barat B06: Pengumpulan data/informasi yang terpilah yang akan dipublikasikan dalam profil gender Provinsi Sumatera Barat B06: Scan data/informasi yang terpilah yang telah terkumpul B09: Tercetaknya Buku Profil Gender Provinsi Sumatera Barat B09:
1.Softcopy Buku Profil Gender Provinsi Sumatera Barat (lengkap)
2.Dokumentasi buku profil gender yang telah tercetak (tampak depan/cover) B12: Dipubliksasikannya Profil gender Provinsi Sumatera Barat dalam website sumbarprov.go.id B12: Scan link Profil Gender Provinsi Sumatera Barat Tahun berkenaan pada website pemerintah daerah disertai dengan print screen profil gender yang dipublikasikan Penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) pada RKA/DPA OPD Provinsi Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
1.Bappeda Povinsi Sumatera Barat
2.Dinas Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat
3.Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat
4.Inspektorat Provinsi Terwujudnya kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan di daerah Publikasi Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) pada RKA/DPA OPD Prov/Kab/Kota pad website pemerintah daerah B03:
1.Pelaksanaan Pelatihan PPRG bagi Anggota Focal Point OPD Provinsi Sumatera Barat
2.Penelaahan Gender Analysis Pathway oleh Tim Penggerak/Driver PPRG terhadap RKA/DPA OPD Provinsi Sumatera Barat
3.Penyusunan Gender Budget Statement pada RKA/DPA OPD Provinsi Sumatera Barat B03:
1.Scan bukti pelaksanaan Pelatihan PPRG bagi Anggota Focal Point OPD Provinsi Sumatera Barat antara lain : undangan, absensi, notulen dan dokumentasi
2.Scan dokumen GAP yang telah ditelaah oleh Tim Penggerak/Driver PPRG Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (ditandatangani oleh masing-masing Tim Penggerak/Driver PPRG)
3.Scan Gender Budget Statement (yang ditandatangani oleh Kepala OPD) dan dilampirkan dengan RKA/DPA OPD Provinsi Sumatera Barat B06:
1.Publikasi Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) pada RKA/DPA B06:
1.Scan link Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) yangdipublikasikan pada website 10 RENCANA AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILA N UKURAN KEBERHASILAN B03, B06, B09, B12 % CAPAIAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 Sumatera Barat OPD Provinsi Sumatera Barat pada website sumbarprov.go.id
2.Dilampirkannya GBS OPD yang telah ditelaah dalam Renja OPD Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur pemerintah daerah
2.Scan dokumen seluruh Renja OPD yang telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah dengan lampiran GBS OPD B09: Dilampirkannya GAP dan GBS yang telah ditelaah dan ditetapkan oleh Kepala OPD dalam penyusunan RKA B09: Scan dokumen GAP dan GBS yang telah ditandatangani oleh Kepala OPD dalam penyusunan RKA B12: Penyusunan Laporan Pelaksanaan PPRG B12: Scan Laporan Pelaksanaan PPRG OPTIMALISASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN PUG Terwujudnya kebijakan Pengintegrasian Gender dalam Program Pembangunan sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi dan tepat sasaran Pemantauan pelaksanaan PUG di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
1.Bappeda Povinsi Sumatera Barat
2.Dinas Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat
3.Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat
4.Inspektorat Provinsi Sumatera Tersedianya hasil evaluasi pelaksanaan PUG di Prov/Kab/kota sebagai bahan perumusan kebijakan Tersusunnya rekomendasi kebijakan kepada Kepala Daerah melalui Wakil Kepala Daerah B03:
1.Penyusunan intrumen pemantauan PUG
2.Pemantauan dan Evaluasi PUG oleh Pokja PUG dengan melibatkan OPD Prov/Kab/Kota triwulan I B03:
1.Scan intrumen pemantauan PUG yangakan dilakukan pada tahun berkenaan dapat berupa TOR, KAK atau daftar pertanyaan
2.Scan bukti pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi PUG oleh Pokja PUG dengan melibatkan OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota triwulan I dapat berupa pelaksanaan rapat atau pemantauan ke OPD. Data dukung berupa undangan, notulen/laporan perjalanan dinas, absensi dan dokumentasi (waktu pelaksanaan pada triwulan I) B06: Pemantauan dan Evaluasi PUG oleh Pokja PUG dengan melibatkan OPD Prov/Kab/Kota triwulan II B06: Scan bukti pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi PUG oleh Pokja PUG dengan melibatkan OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota triwulan II dapat berupa pelaksanaan rapat atau pemantauan ke OPD. Data dukung berupa undangan, notulen/laporan perjalanan 11 RENCANA AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILA N UKURAN KEBERHASILAN B03, B06, B09, B12 % CAPAIAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 Barat dinas, absensi dan dokumentasi (waktu pelaksanaan pada triwulan II) B09: Pemantauan dan Evaluasi PUG oleh Pokja PUG dengan melibatkan OPD Prov/Kab/Kota triwulan III B09: Scan bukti pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi PUG oleh Pokja PUG dengan melibatkan OPD Kabupaten/Kota triwulan I dapat berupa pelaksanaan rapat atau pemantauan ke OPD. Data dukung berupa undangan, notulen/laporan perjalanan dinas, absensi dan dokumentasi (waktu pelaksanaan pada triwulan III) B12:
1.Pemantauan dan Evaluasi PUG oleh Pokja PUG dengan melibatkan OPD Prov/Kab/Kota triwulan IV
2.Terususunnya rekomendasi kebijakan kepada Kepala daerah melalui Wakil Kepala Daerah B12:
1.Scan bukti pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi PUG oleh Pokja PUG dengan melibatkan OPD Kabupaten/Kota triwulan I dapat berupa pelaksanaan rapat atau pemantauan ke OPD. Data dukung berupa undangan, notulen/laporan perjalanan dinas, absensi dan dokumentasi (waktu pelaksanaan pada triwulan I)
2.Scan laporan yang ditujukan kepada Kepala Daerah melalui Wakil Kepala Daerah yang berisikan laporan rekomendasi kebijakan terkait dengan pelaksanaan PUG di Provinsi dan Kabupaten/Kota Review terhadap implementasi Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Tersedianya hasil review terhadap implementasi Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender di Pemerintah Provinsi Tersusunnya laporan hasil review inspektorat terhadap implementasi PPRG di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan B03:
1.Penyusunan intrumen review implementasi PPRG
2.Review Inspektorat terhadap implementasi PPRG pada seluruh OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota (periode Januari – Maret) B03:
1.Scan intrumen review implementasi PPRG yang ditandatangani oleh Inspektur Provinsi
2.Scan hasil review Inspektorat terhadap implementasi PPRG pada OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota (periode Januari - Maret) 12 RENCANA AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILA N UKURAN KEBERHASILAN B03, B06, B09, B12 % CAPAIAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat B06: Review Inspektorat terhadap implementasi PPRG pada seluruh OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota (periode April – Juni) B06: Scan hasil review Inspektorat terhadap implementasi PPRG pada OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota (periode April- Juni) B09: Review Inspektorat terhadap implementasi PPRG pada seluruh OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota (periode Juli – September) B09: Scan hasil review Inspektorat terhadap implementasi PPRG pada OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota (periode Juli - September) B12:
1.Review Inspektorat terhadap implementasi PPRG di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota (periode Oktober – Desember)
2.Tersusunnya rekomendasi terkait dengan Implementasi PPRG di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat yang disampaikan kepada Kepala Daerah melali Wakil Kepala Daerah dan Asisten Bidang kesra selaku Pelaksana Harian, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua dan Sekretaris Pokja PUG Provinsi Suamtera Barat B12:
1.Scan hasil review Inspektorat terhadap implementasi PPRG pada OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota (periode Oktober - Desember)
2.Scan laporan yang berisikan rekomendasi terkait dengan Implementasi PPRG berdasarkan hasil review Inspektorat Pemerintah Provinsi yang disampaikan kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur dan Asisten Bidang Kesra selaku Pelaksana Harian, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua dan Sekretaris Pokja PUG GUBERNUR SUMATERA BARAT, IRWAN PRAYITNO