a.menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang arsip statis dan layanan arsip;
b.menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang arsip statis dan layanan arsip;
c.menyiapkan bahan pelaksanaan survey dan penarikan arsip statis organisasi perangkat daerah provinsi, instansi vertikal, lembaga pendidikan, organisasi sosial, organisasi politik dan perseorangan dalam skala provinsi;
d.menyiapkan bahan monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik arsip dan daftar arsip;
e.menyiapkan bahan persiapan penetapan status arsip statis;
f.menyiapkan bahan pengusulan pemusnahaan arsip;
g.menyiapkan bahan persiapan penyerahan arsip statis;
h.menyiapkan bahan penerimaan fisik arsip dan daftar arsip;
i.menyiapkan bahan pelaksanaan penataan informasi dan fisik arsip statis;
j.menyiapkan bahan penyusunan guide, daftar dan inventaris arsip statis;
k.menyiapkan bahan pelaksanaan layanan informasi kearsipan.
l.menyiapkan bahan pelaksanaan perpustakaan khusus dalam rangka menunjang layanan arsip di ruang baca.
m.menyiapkan bahan pelaksanaan penelusuran arsip statis satuan kerja perangkat daerah provinsi, instansi vertikal, lembaga pendidikan, organisasi sosial, organisasi politik dan perseorangan dalam skala provinsi.
n.menyiapkan bahan pelaksanaan wawancara sejarah lisan dalam rangka pengembangan khasanah arsip.
o.menyiapkan bahan pelaksanaan publikasi kearsipan melalui: sosialisasi, pameran dan informasi melalui media cetak dan elektronik.
p.menyiapkan bahan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan usaha perluasan khasanah arsip.
q.memberikan layanan informasi arsip melalui jaringan informasi kearsipan.
r.menyiapkan bahan upaya pengembangan sistem dan informasi kearsipan.
s.menyiapkan bahan pelaksanaan pelindungan dan Penyelamatan Arsip yang meliputi Penilaian arsip dan Akuisisi arsip;
t.menyiapkan bahan pelaksanaan pelindungan dan penyelamatan Arsip pasca pembubaran/penggabungan Organisasi Perangkat Daerah dan pemekaran daerah kabupaten/kota
u.menyiapkan bahan pencarian dan Penyelamatan Arsip yang hilang
v.menyiapkan bahan pemberian pertimbangan persetujuan pemusnahan arsip yang memiliki jangka simpan kurang dari 10 tahun kepada Gubernur
w.menyiapkan bahan pembuatan meta data arsip
x.menyiapkan bahan penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan Daerah provinsi;
y.melaksanakan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang arsip statis dan layanan arsip; dan
z.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.