1.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
2.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati Agam, Bupati Solok, Bupati Tanah Datar, Bupati Pasaman, Bupati Pasaman Barat, Bupati Lima Puluh Kota, Bupati Sijunjung, Bupati Dharmasraya, Walikota Bukittinggi, Walikota Solok dan Walikota Payakumbuh.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Agam, Pemerintah Kabupaten Solok, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kota Bukittinggi, Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kota Payakumbuh.
7.Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan kirinya sepanjang pengaliran oleh garis sempadan.
8.Air Sungai adalah air yang terdapat di dalam atau berasal dari sungai. 4
9.Klasifikasi Mutu Air Sungai adalah pengelompokan air sungai ke dalam kelas air sungai berdasarkan mutu air sungai.
10.Peruntukan Air Sungai adalah status pemanfaatan dan fungsi dari suatu sungai.
11.Kelas Air Sungai adalah peringkat kualitas atau mutu air sungai yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.
12.Mutu Air Sungai adalah kondisi kualitas air sungai yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
13.Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengendalian pencemaran air.
14.Baku Mutu Air Sungai adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang tenggang keberadaannya dalam air.
15.Kriteria Mutu Air Sungai adalah tolok ukur mutu air sungai untuk setiap kelas air sungai.
16.Status Mutu Air Sungai adalah tingkat kondisi mutu air sungai yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sungai dalam waktu tertentu melalui perbandingan dengan baku mutu air sungai yang ditetapkan.
17.Segmen Sungai adalah pembagian sungai beserta anak sungainya berdasarkan lokasi titik pemantauan.
18.Pemantauan Air Sungai adalah suatu upaya untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air sungai yang dilakukan secara berkala dan terus- menerus.
19.Pencemaran Air Sungai adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air sungai oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air sungai turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air sungai tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
20.Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang dapat berwujud cair, padat, dan/atau gas.
21.Sumber Pencemaran adalah usaha dan/atau kegiatan yang membuang limbahnya ke badan air secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan penurunan dan/atau tidak berfungsinya air sesuai dengan peruntukkannya.
22.Pengendalian Pencemaran Air Sungai adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan kualitas air sungai untuk menjamin kualitas air sungai agar sesuai dengan baku mutu air sungai.
23.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan OPD adalah perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Sumatera Barat. 5