1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3
5.Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.Sistem Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7.Tim Kerja adalah sekelompok orang yang dapat terdiri dari 1 (satu) jenis atau lebih Jabatan Fungsional atau Pelaksana yang ditugaskan oleh Pimpinan Unit Organisasi untuk mencapai tujuan dan kinerja organisasi sesuai peraturan perundang-undangan.
8.Ketua Tim adalah Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Organisasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan sesuai peraturan perundang-undangan.
9.Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
10.Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
11.Proses Bisnis adalah kumpulan aktivitas terstruktur yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar Unit Organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
12.Kedudukan merupakan penggambaran posisi kedudukan Pejabat Fungsional dan Pelaksana dalam struktur organisasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pejabat Penilai Kinerja sebagai atasan langsung, yang digambarkankan dalam struktur organisasi dan tata kerja masing-masing perangkat daerah.
13.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
14.Penugasan adalah penunjukan atau pengajuan sukarela Pejabat Fungsional dan Pelaksana untuk melaksanakan tugas tertentu di bawah Pimpinan Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
15.Pejabat Fungsional adalah Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
16.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
17.Pelaksana adalah Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pelaksana pada instansi pemerintah.
18.Pejabat Administrator adalah Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Administrator pada instansi pemerintah. 4
19.Pejabat Pengawas adalah Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.
20.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
21.Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Pimpinan Unit Organisasi adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu Unit Organisasi tertentu.
23.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
24.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
25.Sekretariat Dewan adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
26.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
27.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
28.Dinas Daerah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang bertugas membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
29.Badan Daerah adalah Badan unsur penunjang urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang bertugas membantu gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
30.Biro adalah Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
31.Badan Penghubung adalah Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat di Jakarta.
32.Cabang Dinas Pendidikan adalah bagian dari Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
33.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
34.Koordinasi adalah kegiatan/upaya yang dilaksanakan dalam rangka mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan kegiatan pada Unit Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian. 5