a.menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pelaksanaan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b.melaksanakan forum koordinasi pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak;
c.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak;
d.melaksanakan pendampingan, fasilitasi, sosialisasi, edukasi, informasi, komunikasi dan sinkronisasi kegiatan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak;
e.melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak;
f.melaksanakan penyiapan pelembagaan pemenuhan hak anak dan data informasi pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha;
g.melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak dan data informasi;
h.melaksanakan pembinaan secara umum kegiatan pemenuhan hak anak di kabupaten/kota;
i.melaksanakan fasilitasi dan penguatan jaringan kerja pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha tingkat provinsi;
j.melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelembagaan layanan Pemenuhan Hak Anak pada lembaga pemerintah dan non pemerintah serta dunia usaha tingkat provinsi menuju provinsi layak anak;
k.melaksanakan peningkatan peran dan fungsi Gugus Tugas Tingkat Provinsi dan kabupaten/kota;
l.melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak (E- Kekerasan);
m.melaksanakan pengelolaan dan pelaksanaan sistem informasi gender dan anak serta pengelolaan website (e-gov);
n.melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak.
o.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsi.