1.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
2.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati Tanah Datar, Bupati Padang Pariaman, Bupati Sijunjung, Bupati Agam, Bupati Lima Puluh Kota, Walikota Payakumbuh dan Walikota Pariaman.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Pemerintah Kabupaten Agam, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kota Pariaman.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan OPD adalah perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Sumatera Barat.
7.Peruntukan Air Sungai adalah status pemanfaatan dan fungsi dari suatu badan air.
8.Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
9.Pencemaran Air Sungai adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air sungai oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air sungai turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air sungai tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
10.Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.Baku Mutu Air Sungai adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang tenggang keberadaannya dalam air.
12.Status Mutu Air Sungai adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air 4 dalam waktu tertentu melalui perbandingan dengan baku mutu air yang ditetapkan.
13.Status Mutu Air Sasaran adalah status mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan/atau upaya lainnya dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
14.Sumber Pencemaran adalah kegiatan dan/atau usaha yang membuang limbahnya ke badan air secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan penurunan dan/atau tidak berfungsinya air sesuai dengan peruntukkannya.
15.Inventarisasi Sumber Pencemar Air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air.
16.Identifikasi Sumber Pencemar Air adalah kegiatan penelaahan, penentuan dan/atau penetapan besaran dan/atau karakteristik dampak dari masing- masing sumber pencemar air yang dihasilkan dari kegiatan inventarisasi.
17.Beban Pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah.
18.Pemantauan Air Sungai adalah suatu upaya untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air sungai yang dilakukan secara berkala dan terus- menerus.
19.Perlindungan dan Pengelolaan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi air Sungai Batang Lembang dan mencegah terjadinya pencemaran air sungai dan/atau kerusakan sempadan sungai yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
20.Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
21.Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
22.Limbah Padat Pertanian adalah limbah yang berwujud padat dari sisa usaha dan/atau kegiatan pertanian.
23.Segmen adalah pembagian sungai beserta anak sungainya berdasarkan lokasi titik pemantauan.
24.Titik Pemantauan adalah lokasi pemantauan kualitas dan kuantitas air pada air sungai.
25.Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan OPD Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang berwenang melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten/Kota.
26.Organisasi Perangkat Daerah terkait yang selanjutnya disebut dengan OPD Terkait adalah Dinas/Badan/Kantor Pemerintah Daerah yang berwenang dalam pengelolaan sungai.
27.Instansi Vertikal adalah instansi vertikal yang ada di daerah Provinsi Sumatera Barat yang mempunyai kewenangan di bidang pengelolaan sungai. 5
28.Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah setiap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.