1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat.
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
6.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan adalah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat.
7.Kabupaten/kota adalah kabupaten /kota di Provinsi Sumatera Barat
8.Pengelola Irigasi adalah organisasi perangkat daerah yang terkait dalam penyelenggaraan irigasi di daerah.
9.Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau nagari yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
10.Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disingkat GP3A, adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok/jaringan sekunder, gabungan beberapa blok/jaringan sekunder, atau suatu daerah irigasi.
11.Induk Pekumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disingkat IP3A, adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok/jaringan primer, gabungan beberapa blok/jaringan primer, atau satu daerah irigasi.
12.Komisi Irigasi Provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah daerah Provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan/atau wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
13.Masyarakat Petani adalah masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi P3A maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi P3A.
14.Air adalah semua air yang terdapat didalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat diatas maupun dibawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
15.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
16.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
17.Sistem Irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
18.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
19.Daerah Irigasi Lintas Kabupaten/Kota adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan yang bangunan, saluran, dan/atau luasannya berada di lebih dari suatu wilayah kabupaten/kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
20.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air persatuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber airuntuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
21.Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan mamanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
22.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
23.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluan induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya
24.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangnya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, dan bangunan pelengkapnya.
25.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
26.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
27.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi.
28.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi jaringan irigasi dan mempertahankan kelestariannya.
29.Faktor K adalah angka perbandingan antara debit tersedia dengan debit kebutuhan.
30.Pengelola Irigasi adalah organisasi perangkat daerah yang terkait dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.