Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 50 tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Isi peraturan
Pasal 8
- (1)Besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta integpasi ke dalam jaminan kesehatan nasional yang dibayarkan pemerintah daerah mengacu kepada besaran iuran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi penerima bantuan iuran.
- (2)Iuran bagi peserta integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi sebesar 2Oo/o (dua puluh per seratus) dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sebesar 8Oo/o (delapan puluh per seratus) dari besaran iuran.
- (3)Pendanaan untuk pembayaran iuran bagi peserta integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- (4)Pendanaan untuk pembayaran Iuran bagi peserta penghuni panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf d bersumber dari AnggarAn Pendapatan Belanja Daerah Provinsi. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlalm l Januari 2Ot7. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Perahrran Gubernur ini dengan penempatannya dalam Provinsi Sumatera Barat. pengund"nqa, Berita Daerah Ditetapkan di Padang pada tanggal 2? "ANtfiBl ZO\T GUBERNUR SUMATERA BARAT, FHr .;: DiundanStan di Padang pada tanggal 23 ,qnoeGl "ol7 .$, ,-_ ' SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT i ,' t'.. ALI ASMAR BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2OT7 NOMOR ..4.
Membuka PDF…