menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain: 1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan . Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4846), 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir 5. 2 Menetapkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6573), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400), 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1235): 7. . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun8. 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 209), Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi 9. Sumatera Barat Nomor 163), MEMUTUSKAN : " PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DAN SUB DOMAIN.