1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan LLPADS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Dinas adalah Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat yang membawahi Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemungut.
6.Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Pangan yang selanjutnya disingkat dengan UPTD Pemungut adalah Unit Pelayanan Teknis Dinas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Pangan pada Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat yang melaksanakan tugas teknis operasional Dinas dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Dinas.
7.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang selanjutnya disingkat dengan LLPADS adalah penerimaan asli daerah yang bersumber selain dari pajak daerah, retribusi daerah serta kekayaan daerah yang dipisahkan.
10.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, penentuan besarnya tarif yang terutang sampai kegiatan penagihan kepada pihak kedua serta pengawasan penyetorannya.
11.Wajib Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang selanjutnya disebut Wajib LLPADS adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran LLPADS termasuk pemungut LLPADS.
12.Bendahara penerimaan/Bendahara penerimaan pembantu adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
13.Surat Setoran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang selanjutnya disingkat SSLPADS, adalah bukti pembayaran atau penyetoran LLPADS yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
14.Surat Ketetapan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang selanjutnya disingkat SKLLPADS, adalah surat ketetapan LLPADS yang menentukan besarnya jumlah pokok LLPADS yang terutang.
15.Pemeriksaan adalah serangkaian, kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban LLPADS dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16.Laboratorium Keamanan Pangan adalah Laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasarkan Sistem Mutu ISO 17025 tahun 2017 mempunyai kompetensi dalam Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan.