DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2022

Nomor
30
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Pergub ini menjelaskan sbb: 1. Standar satuan harga barang adalah standar harga barang yang digunakan dalam menyusun perencanaan anggaran belanja daerah; 2. Standar satuan harga barang terdiri dari pembelian atas suatu barang yang dibutuhkan oleh SKPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya; 3. Pembelian untuk kegiatan yang ditetapkan dalam DPA- SKPD sesuai harga pasar dengan batas paling tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini; 4. Apabila terdapat jenis barang yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini, spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan perencanaan disebabkan karena harga pasar barang yang akan diadakan lebih tinggi dari DPA- SKPD, spesifikasi barang tidak diperoleh di pasar atau spesifikasi barang yang sudah direncanakan dalam DPA- SKPD tidak sesuai dengan kondisi aktual pelaksanaan kegiatan, maka dilakukan pemutakhiran berdasarkan: a. usulan SKPD; b. perubahan kebijakan; dan/ atau c. perubahan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…