a.menyusun program kerja, rencana kerja, anggaran, usulan rencana kerja anggaran, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan akuntabilitas kinerja pemerintah;
b.merencanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Seksi;
c.mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
d.menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pelaporan kepada atasan untuk pertimbangan dalam upaya peningkatan karir;
e.melakukan evaluasi dan kajian teknis terhadap permohonan izin baru, peningkatan atau perpanjangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Jasa Perkembangan (IUJP)/ Surat Keterangan Tanah (SKT), Izin Sementara untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus sekali pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus untuk pengangkutan dan penjualan, Izin Prinsip Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus untuk pengolahan dan pemurnian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Penciutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Penggabungan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan;
f.memberikan layanan pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan;
g.melakukan Pengajuan permohonan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat yang membidangi Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila terdapat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan dalam 1 (satu) Daerah provinsi yang tumpang tindih dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Nasional (WPN);
h.melakukan Monitoring dan Evaluasi Pembayaran biaya pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan dalam 1 (satu) Daerah provinsi ke kas negara dan biaya pencetakan peta kepada pemohon;
i.melakukan monitoring dan evaluasi terhadap instansi yang mengeluarkan izin dalam menyampaikan salinan persetujuan pemberian izin (seperti jenis perizinan pada ayat (3) huruf a diatas) mineral bukan logam dan Batuan yang disampaikan ke Dinas dan Kementrian;
j.melakukan Pendataan Izin (seperti jenis perizinan pada ayat (3) huruf a diatas) yang berada dalam 1 (satu) Daerah provinsi yang meliputi jenis komoditas, luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), neraca sumberdaya dan cadangan, jumlah tenaga kerja, tingkat produksi, tujuan penjualan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dll;
k.melakukan Pengumuman rencana Wilayah Perkembangan Rakyat (WPR) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan;
l.melakukan Survey harga jual bahan galian mineral bukan logam dan batuan di mulut tambang
m.menyiapkan, menyusun dan menerbitkan standar dan tata cara penentuan formula Harga Patokan Mineral bukan logam dan batuan;
n.melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan; dan
o.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.