(1) Bidang Formasi dan Informasi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi penyusunan formasi, pengadaan, penataan pegawai dan ikatan dinas serta pengelolaan tata naskah, data dan informasi Pegawai ASN.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Formasi dan Informasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang formasi dan pengadaan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tata naskah; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang data dan informasi.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi :
a. merumuskan kebijakan penyusunan formasi dan pengadaan, tata naskah, data dan informasi ASN;
b. menyusun dan mengkoordinasikan formasi ASN;
c. pengelolaan dan penyelenggaraan pengadaan ASN;
d. pengelolaan dokumentasi, tata naskah dan arsip aktif pegawai ASN;
e. merencanakan pengembangan sistem informasi pegawai ASN.
f. pengelolaan fasilitas computer assisted test;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan penyusunan formasi dan pengadaan, tata naskah, data dan informasi pegawai ASN dengan unit terkait;
h. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
(4) Bidang Formasi dan Informasi membawahi :
a. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan;
b. Sub Bidang Tata Naskah; dan
c. Sub Bidang Data dan Informasi.
(5) Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Formasi dan Informasi.