Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2018
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang PERUBAHAN Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Sumatera Barat, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 5 (1) Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebesar 5 % ( lima persen ). (2) Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar non bersubsidi ditetapkan sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen). (3) Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan oleh Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 11 (1) PBBKB merupakan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. (2) Pemungutan PBBKB dilarang diborongkan. (3) Pemungutan PBBKB dilakukan oleh Penyedia yang ditunjuk sebagai Wapu. (4) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Produsen dan/atau Importir Bahan Bakar baik yang dijual maupun untuk digunakan sendiri. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 12 (1) Penyedia wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulannya kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya atas penjualan bahan bakar kendaraan bermotor dengan melampirkan rekapitulasi Penjualan. (2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh penyedia sebagai Wapu atau kuasanya. (3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang disetor termasuk koreksi atas data laporan bulanan masing-masing SPBU, sektor Industri, Usaha Pertambangan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan sejenisnya kepada Gubernur. (4) Penyedia wajib menyampaikan data subjek PBBKB baru kepada Gubernur Sumatera melalui Kepala Badan. Pasal 26 A Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…