Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : 1. 2. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. Badan adalah Badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendapatan. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendapatan. Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen serta 3. 4. 5. kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak dibidang jasa angkutan untuk 6. kepentingan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) 7. yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di Kendaraan maupun dari luar. Badan hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan 8. kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga. Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN- KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/ atau serta penggunaannya. Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen. Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Tahun pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak yang berwenang. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan /atau serta penggunaannya. 17. 18. 19. 20. 21. (#) Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya. Harga kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Harga isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor. Umur Rangka/Body adalah umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan Rangka/ Body. Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.