DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2020

Nomor
36
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Pasal 1 (1) Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditengah masyarakat, perlu diatur pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pasal 2 Pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Pencegahan secara umum; b. Penyesuaian sistem kerja; c. Dukungan sumber daya manusia aparatur; dan d. Dukungan infrastruktur.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…