Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 5 Juni 2020 GUBERNUR SUMATERA BARAT, IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 5 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, ALWIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR : 36 6 | Draf Ranpergub LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR : 36 TAHUN 2020 TANGGAL : 5 Juni 2020 TENTANG : PELAKSANAAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT. I. Latar Belakang Indonesia masih terus berjuang melawan Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah yang sering kita sebut dengan Covid-19. Perlawanan terhadap pandemi Covid-19 masih belum berakhir hingga saat ini, sama dengan negara lainnya di dunia. Setiap hari jumlah kasus positif terpapar Covid-19 terus bertambah, bahkan sejumlah ahli memprediksi pandemi Covid-19 bisa berlangsung lama karena belum ditemukannya vaksin atau obatnya. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat pun terus melakukan berbagai upaya penanganan dan pencegahan demi melawan Covid-19 diwilayah masing-masing. Namun demikian, relaksasi atau pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diberlakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 sudah mulai dilakukan. Masyarakat Sumatera Barat harus kembali memulai aktivitas di berbagai sektor kehidupan ditengah pandemi Covid-19, salah satunya aktivitas Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menjadi ujung tombak pada sektor Pemerintahan. Penggunaan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer kini menjadi hal yang wajib bagi para Aparatur Sipil Negara saat berada ditempat kerja dan ruang publik lainnya. Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa Covid-19 telah benar-benar mengubah cara hidup, sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban. Kondisi saat ini kemudian memunculkan istilah new normal life atau tatanan normal baru. 7 | Draf Ranpergub Maka untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 selama pelaksanaan tugas dan keseharian, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja yang ideal bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. II. Tujuan Pengaturan Tujuan Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah :
a.Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 (dua puluh) detik.
b.Menutup mulut dan hidung dengan masker.
c.Membersihkan tangan dengan cairan hand sanitizer berbasis alkohol 70 persen atau klorin.
d.Hindari berada dalam kerumunan, apalagi yang tidak dapat menjaga jarak minimal 2 (dua) meter.
e.Hindari berkumpul di tempat-tempat umum.
f.Memasak dan memanaskan makanan secara menyeluruh.
g.Hindari bersentuhan dengan orang lain yang bukan keluarga inti.
h.Hindari melakukan perjalanan/hanya jika diperlukan/penugasan.
i.Segera berkonsultasi dengan dokter/petugas kesehatan ketika timbul gejala sakit.
2.Cara Cuci Tangan Yang Benar Cuci tangan merupakan salah satu bentuk pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir selama 20 detik paling efektif untuk membunuh virus maupun bakteri, yaitu :
a.Basahi tangan dengan air.
b.Ambil sabun secukupnya.
c.Gosok kedua telapak tangan dengan jari rapat-rapat.
d.Jari-jari dirapatkan sambil digosok ke telapak tangan. 9 | Draf Ranpergub
e.Gosok ibu jari kiri secara berputar dalam genggaman tangan kanan, dan sebaliknya.
f.Gosokkan kuku jari kanan memutar ke telapak tangan kiri, dan sebaliknya.
g.Basuh dengan air.
h.Keringkan dengan handuk/tisu/pengering udara.
3.Cara Pencegahan di Kantor/Tempat Kerja. Pencegahan Covid-19 di lokasi kantor/tempat kerja dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 adalah dengan :
a.Melakukan penyederhanaan alur pelayanan, proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
b.Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru yang sesuai dengan protokol Covid-19.
c.Menggunakan media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan pelayanan.
d.Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
e.Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan, dan keselamatan pegawai yang memberikan pelayanan langsung secara offline sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
f.Penyediaan fasilitas cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer pada area pintu masuk ruangan dan lift serta pada area pelayanan publik.
g.Pengaturan dan pembatasan jumlah orang di dalam lift.
h.Penataan ruang kantor dengan memperhatikan jarak tempat duduk sesuai protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan kondisi ruangan yang ada. 10 | Draf Ranpergub
i.Seluruh Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di unit kerja wajib untuk selalu menggunakan masker.
j.Pengecekan suhu tubuh seluruh Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing, pada pagi hari sebelum masuk kantor.
k.Penyediakan ruang isolasi sementara jika terdapat Aparatur Sipil Negara yang mengalami gejala Covid-19.
l.Pembersihan (sterilisasi) secara regular/rutin terhadap sarana, prasarana kerja, alat tulis kantor, serta perlengkapan pribadi lainnya yang dipergunakan selama bekerja di kantor.
m.Cuci tangan setelah menyentuh barang atau objek yang disentuh orang/barang milik publik memakai sabun dan air yang mengalir selama minimal 20 (dua puluh) detik, bila perlu gunakan hand sanitizer berbasis alkohol 70% atau klorin.
n.Jaga kebersihan area kerja dan lakukan disinfeksi berkala, baik menggunakan disinfektan kimia atau menggunakan teknik pencahayaan berbasis sinar ultraviolet (UV) yang aman. Upayakan buka ventilasi dan gorden, agar ruangan terkena sinar matahari dan ada sirkulasi udara.
o.Bila sakit atau gejala batuk/flu/demam, maka bekerjalah dari rumah.
p.Tidak meludah sembarangan, batuk atau bersin memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut.
q.Bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastik sebelum dibuang ke tempat sampah tertutup.
4.Cara Pencegahan Setelah Melakukan Aktivitas di tempat Kerja. Ketika Aparatur Sipil Negara pulang ke rumah setelah melakukan aktivitas wajib membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan keluarga.
a.Buka sepatu/sandal sebelum masuk ke dalam rumah. 11 | Draf Ranpergub
b.Semprot disinfektan pada alas kaki maupun pada peralatan yang digunakan, seperti pakaian, ponsel, pulpen, laptop, dan lain-lain.
c.Buang semua yang tidak dibutuhkan lagi seperti tisu, kertas, dan lain-lain.
d.Jangan menyentuh apapun di dalam rumah sebelum mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik.
e.Langsung mandi menggunakan sabun mandi sebelum bersantai dan/ atau berkumpul bersama keluarga. B. Penyesuaian Sistem Kerja.
1.Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian, dengan tetap beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 di wilayah kerja masing-masing serta harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
b.Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara.
c.Penyesuaian sistem kerja dimaksud dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi Aparatur Sipil Negara, yang meliputi : 1) Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office); dan/atau 2) Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home). 12 | Draf Ranpergub
d.Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) adalah melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
e.Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) adalah melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dimana Aparatur Sipil Negara ditempatkan/ditugaskan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
f.Untuk fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus : 1) Mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dilingkungan unit kerja masing-masing untuk pegawai Aparatur Sipil Negara yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. 2) Dalam menentukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home), dengan mempertimbangkan : a) Jenis pekerjaan pegawai. b) Hasil penilaian kinerja pegawai. c) Kompetensi Aparatur pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi. d) Laporan disiplin pegawai. e) Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas (penyakit penyerta/bawaan) pegawai. f) Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 13 | Draf Ranpergub g) Kondisi kesehatan pegawai dan keluarga (dengan status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19). h) Riwayat perjalanan pegawai dalam negeri/luar negeri dalam 14 (empat belas) hari kelender terakhir. i) Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kelender terakhir. j) Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pada unit kerja.
g.Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang bekerja di wilayah Kabupaten/Kota yang masih menerapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka penyesuaian sistem kerja dengan cara : 1) Menugaskan pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja yang bersangkutan. 2) Mengatur pegawai Aparatur Sipil Negara pada Organisasi Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dengan jumlah minimum pegawai dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
2.Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia.
b.Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman (physical distancing) antar 14 | Draf Ranpergub peserta rapat dan jumlah peserta sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
c.Pelaksanaan perjalanan dinas dalam/luar daerah dilakukan secara selektif yang harus sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19. C. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur. Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah dalam tatanan normal baru dilakukan dengan memperhatikan manajemen sumber daya manusia aparatur yang meliputi :
1.Penilaian Kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah memastikan agar :
a.Unit kerja melakukan penyesuaian Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur, dan melakukan kembali Analisis Beban Kerja yang mengadaptasi tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja.
b.Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home) harus mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja pegawai.
c.Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja Aparatur Sipil Negara dilengkapi dengan output laporan dan hasil pelaksanaan tugas.
d.Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan media teknologi informasi dan komunikasi. 15 | Draf Ranpergub
2.Pemantauan dan Pengawasan
a.Kepala Organisasi Perangkat Daerah bertanggungjawab untuk : 1) Menugaskan Aparatur Sipil Negara di lingkup unit kerjanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja. 2) Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif. 3) Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online dan/atau tata cara presensi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. 4) Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara secara berkala. 5) Menilai hasil pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara sesuai sasaran kerja dan target kinerja yang bersangkutan. 6) Melaporkan Aparatur Sipil Negara yang tidak melaksanakan tugas kedinasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Berwenang pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
b.Aparatur Sipil Negara bertanggungjawab untuk : 1) Mentaati penugasan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing. 2) Melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi yang berlaku di Organisasi Perangkat Daerah masing-masing. 16 | Draf Ranpergub 3) Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja yang diberikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja masing-masing. 4) Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja masing-masing. 5) Melaporkan kondisi kesehatan selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau dirumah/tempat tinggal kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja masing-masing.
3.Disiplin Pegawai
a.Kepala Organisasi Perangkat Daerah agar memastikan Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibiltas lokasi bekerja untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. D. Dukungan Infrastruktur. Dukungan Infrastruktur dalam pelaksanaan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, Kepala Organisasi Perangkat Daerah agar :
1.Mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja, yang meliputi optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan sarana prasarana perkantoran lainnya, sesuai dengan ketersediaan anggaran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. 17 | Draf Ranpergub
2.Memastikan bahwa penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi, komunikasi, dan keamanan siber.
3.Menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. IV. Ketentuan Lain A. Pengaturan Sistem kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Administrasi pada Sekolah, berpedoman kepada kebijakan dan peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang protokol penyelenggaraan pendidikan tatanan normal baru dan aman Covid- 19. B. Pelaksanaan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). C. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja dengan fleksibiltas lokasi bekerja bagi Aparatur Sipil Negara diatur oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing, yang bertanggungjawab langsung dalam pengawasan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini pada setiap unit kerja dibawahnya dan melaporkan evaluasi pelaksanaannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. 18 | Draf Ranpergub V. Penutup Pengaturan Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk memberikan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam beradaptasi dengan kondisi kehidupan baru dalam keseharian, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan kerja maupun tempat tinggal selama pelaksanaan tugas, serta memberikan perlindungan optimal bagi kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. GUBERNUR SUMATERA BARAT, IRWAN PRAYITNO