DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS; b. Pejabat Negara; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; e. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan f. PPPK

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…