Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2024
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS; b. Pejabat Negara; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; e. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan f. PPPK
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…