1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
6.Dihapus.
7.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
8.Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
9.Badan Penghubung adalah Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat.
10.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
11.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
12.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
13.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
14.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Anggota POLRI adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipekerjakan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
15.Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat Anggota TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia yang dipekerjakan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
16.Jabatan Organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
17.Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan.
18.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
19.Tambahan Penghasilan lain yang sejenis adalah tambahan penghasilan berdasarkan kinerja yang diberikan Kementerian/ Lembaga/ Instansi dan Pemerintah Daerah lain.
20.Unit Kerja adalah bagian dari PD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
21.Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai ASN yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
22.Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung pejabat penilai.
23.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
24.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
25.Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
26.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
27.Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
28.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
29.Petugas Pemeriksa Hasil Pengukuran Kinerja PD adalah Pegawai ASN yang diberi tugas untuk memeriksa dan memverifikasi hasil pengukuran kinerja Pegawai ASN di Lingkungan PD/ Biro yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
30.Sekretaris Pribadi yang selanjutnya disingkat Sepri adalah pejabat yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur menjadi sekretaris pribadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
31.Ajudan adalah pejabat yang ditugaskan menjadi Ajudan Gubernur/Ajudan Wakil Gubernur/ Ajudan Ketua DPRD.
32.Pramu Administrasi Pimpinan adalah pelaksana yang ditugaskan melayani kebutuhan administrasi Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
33.Sopir Pimpinan adalah sopir yang ditugaskan untuk melayani kebutuhan antar jemput Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
34.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
35.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai.
36.Target Kerja adalah Jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
37.Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
38.Aplikasi e-Kinerja adalah suatu program komputer yang menggunakan jaringan internet untuk mencatat, merekam dan menyimpan seluruh aktivitas kerja dan penilaian kinerja pegawai.
39.Sistem Absensi Online adalah sistem yang terdiri dari aplikasi komputer, infrastruktur mesin absensi elektronik, infrastruktur jaringan dan server untuk merekam kehadiran pegawai setiap hari.
40.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat
2.Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: