a.merumuskan strategi dan kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi;
b.menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah;
c.memfasilitasi kerja sama antar Daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
d.menetapkan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
e.melaksanakan pendampingan, bantuan teknis, pelatihan serta monitoring dan evaluasi pengelolaan sampah dengan prinsip 3R;
f.mengkoordinasikan pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan,dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Regional;
g.mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/kota);
h.menyediakan sarana dan prasarana pengolahan sampah;
i.menetapkan stasiun peralihan antara (intermediate transfer facility) dan alat angkut untuk pengangkutan dan pengolahan sampah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau atas usulan dari kabupaten/kota;
j.mengembangkan teknologi pengelolaan sampah;
k.mengembangkan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
l.melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi pengelolaan sampah;
m.menyelenggarakan pengkajian dan perumusan program kerja Seksi Limbah B3;
n.melaksanakan perizinan pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) lintas kab/kota dalam Provinsi Sumatera Barat;
o.melaksanakan perizinan penimbunan/pemusnahan dan pengumpulan limbah B3 lintas kab/kota dalam Wilayah Provinsi Sumatera Barat;
p.melaksanakan pemantauan, Pengawasan, Pembinaan dan Monitoring terhadap Pengelolaan limbah B3 bagi usaha dan/atau kegiatan penghasil Penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dumping(pembuangan), penanggulangan Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dan fungsi lingkungan hidup;
q.mengembangkan teknologi pengelolaan limbah B3;
r.mengembangkan investasi usaha dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3;
s.melaksanakan koordinasi dengan instansi kerja terkait;
t.menyelenggarakan pengkajian dan perumusan program kerja Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
u.melaksanakan koordinasi, inventarisasi, fasilitasi, peningkatan kapasitas dan pembinaan masyarakat hukum adat (MHA) terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berada di dua atau lebih daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
v.melaksanakan, pengorganisasian, pengembangan, penilaian dan pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat propinsi;
w.mendukung pelaksanaan program pemberian penghargaan tingkat nasional;
x.menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup dalam rangka peningkatan kapasitas untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah propinsi;
y.mengembangkan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup; dan
z.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.