menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan ;
1.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1646);
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan;
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Pola Tarif Laboratorium Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah; Menetapkan: MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN. Pasal I Ketentuan Lampiran I angka VIII Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan ( Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 39 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan ( Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 31), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 30 November 2021 GUBERNUR SUMATERA BARAT, dto MAHYELDI Diundangkan di Padang pada tanggal 30 November 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT dto HANSASTRI BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 46