1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat .
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3
5.Organisasi Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disingkat dengan OPD Pemungut adalah Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang mengelola retribusi daerah dan memungut Retribusi.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemungut.
7.Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemungut yang selanjutnya disingkat dengan UPTD Pemungut adalah Unit Pelayanan Teknis Dinas yang berada dibawah Organisasi Perangkat Daerah, untuk melaksanakan tugas teknis operasional OPD dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari OPD yang berwenang mengelola retribusi daerah dan memungut Retribusi.
8.Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian/pemanfaatan kekayaan Daerah.
14.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikkelola oleh Pemerintah Daerah.
15.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas penjualan/penyediaan bibit hasil produksi usaha Daerah. 4
16.Retribusi Tempat Rekreasi adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
17.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong dan pemeriksaan laboratorium kesehatan dan kinik hewan dan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
18.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan atau pemanfaatan fasilitas di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
19.Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhan dan/atau pelayanan atas pemanfaatan fasilitas di lingkungan kepelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
20.Wajib Retribusi Jasa Usaha yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
25.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan Objek Retribusi dan Wajib Retribusi, sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian, kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam 5 rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
27.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditujukan oleh instrument ukur atau system pengukuran dengan nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu atau dengan kata lain, Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar Nasional dan atau Internasional untuk satuan ukuran tertentu.
28.Laboratorium Kalibrasi adalah Laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasarkan Sistem Mutu ISO 1725 dan mempunyai kompetensi dalam mengkalibrasi alat ukur (Laboratorium).
29.Benih Unggul Bermutu adalah benih dari varietas unggul yang memenuhi persyaratan benih bermutu.
30.Bibit Ternak adalah semen beku, telur tetas ( embrio yang dihasilkan melalui seleksi dan mempunyai mutu genetik lebih baik dari rata-rata mutu ternak setempat )
31.Benih atau bibit ikan adalah ikan atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan mengembang biakkan ikan.
32.Calon induk ikan adalah ikan hasil seleksi yang disiapkan untuk menjadi induk ikan sesuai standar SNI.
33.Kerjasama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama yang dilakukan oleh Gubernur dengan Pihak Ketiga dalam rangka pendayagunaan asset-asset daerah untuk peningkatan pendapatan daerah.
34.Pihak Ketiga adalah orang pribadi atau badan hukum yang memanfaatkan kekayaan daerah melalui perjanjian kerjasama.