1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
3.Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan kepada prinsip efisien dan produktivitas.
5.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
6.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut dengan Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
7.Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan UPTD BKIM adalah Unit Pelayanan Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
8.Kepala UPTD BKIM adalah Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
9.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek/pendataan pendaftaran, penetapan sampai kegiatan penagihan, pembayaran dan penyetoran.
10.Tarif jasa pelayanan kesehatan adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh UPTD BKIM.
11.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, pelayanan umum dan administrasi dengan mempergunakan bahan atau alat yang diberikan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat.
12.Pelayanan Medis adalah upaya kesehatan perorangan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diberikan kepada pasien sesuai dengan standar medis oleh tenaga medis.
13.Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga 4 keperawatan kepada pasien berupa asuhan keperawatan yang berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang mencakup biopsikososiospritual dengan menggunakan proses keperawatan.
14.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka penunjang pelayanan medis.
15.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi tentang diagnose dan hasil pemeriksaan dan konsultasi lainnya.
16.Visite adalah satu aktivitas rutin dokter di rumah sakit.
17.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan atau kegiatan fungsional yang dilakukan oleh petugas medis, perawat, non keperawatan untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menempati tempat tidur.
18.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan atau kegiatan fungsional yang dilakukan oleh petugas medis, perawat, non keperawatan untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
19.Pelayanan Rawat Sehari (one day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur lebih dari 6 jam tapi kurang dari 1 (satu) hari.
20.Pelayanan Gawat Darurat adalah kegiatan fungsional yang dilakukan oleh petugas medis, perawat, non keperawatan yang menangani kasus- kasus kedaruratan dan kegawatan medis yang dilaksanakan di Instalasi Gawat Darurat dalam rangka mencegah/menanggulangi resiko kematian atau kecacatan.
21.Pelayanan Poliklinik Khusus adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di poliklinik khusus atas permintaan pasien dengan dr. Spesialis yang diinginkan Pasien tersebut dan pelayanan di luar jam kerja resmi UPTD BKIM.
22.Pelayanan Laboratorium Klinik adalah pelayanan konsultasi penunjang medis untuk pemeriksaan laboratorium yang bertujuan menganalisa cairan tubuh dan lain-lain, dalam upaya penegakan diagnosa dalam rangka pengobatan dan pemulihan kesehatan.
23.Pelayanan Radiodiagnostik adalah pelayanan konsultasi penunjang medis melalui pemeriksaan dengan bantuan sinar X dalam rangka menegakkan diagnosa.
24.Pelayanan non medis adalah pelayanan yang diselenggarakan Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka menunjang kelancaran operasional UPTD BKIM.
25.Pelayanan Medical Check up adalah pemeriksaan kesehatan atas dasar permintaan sendiri atau permintaan instansi tertentu yang bertujuan untuk mendeteksi sedini mungkin penyakit-penyakit tertentu dan atau untuk mendapatkan surat keterangan dokter. 5
26.Obat dan bahan medis habis pakai adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi untuk diagnosis, pengobatan perawatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya yang dipakai oleh seorang pasien.
27.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari orang yang menjadi tanggungannya.
28.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bidang kesehatan.
29.Asuransi lainnya/pihak ketiga adalah kerjasama pihak asuransi/pihak ketiga dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
30.Unit Cost adalah biaya satuan unit pelayanan yang didapat dengan cara menghitung seluruh biaya unit produksi dan distribusi biaya dari unit penunjang serta membaginya dengan output pelayanan unit tersebut.
31.Jasa Pelayanan Sarana adalah imbalan yang diterima Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan non medis habis pakai dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tidak langsung dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan dan rehabilitasi.
32.Jasa Pelayanan Medis adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis, keperawatan, penunjang medis, umum dan administrasi dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan.
33.Kerjasama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah perjanjian kerjasama antara Kepala UPTD BKIM dengan pihak ketiga dalam rangka penigkatan sarana dan prasarana UPTD BKIM yang saling menguntungkan.