DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2020

Nomor
49
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, # Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan provinsi dan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi # Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: a. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas; b. menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Dinas sesuai dengan kebijakan daerah; c. menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif; d. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif; e. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas; f. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja, Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan; g. menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif; h. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. # Kepala Dinas, membawahi: a. Sekretariat; b. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata; c. Bidang Pemasaran Pariwisata; d. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif; e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; f. Kelompok Jabatan Fungsional;dan g. UPTD. PENUTUP

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…