Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang Pada tanggal 19 Februari 2019 GUBERNUR SUMATERA BARAT, IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 19 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT A L W I S BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 5 LAMPIRAN I : PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR : 5 TAHUN 2019 TANGGAL : 19 FEBRUARI 2019 TENTANG : KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2020, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2018, PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019 KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2020 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN 2019 I Penyusunan Peraturan Gubernur Tentang RKPD Provinsi Tahun 2020 Minggu ke-1 Desember 2018 s/d Minggu ke-2 Juli 2019
1.Persiapan Penyusunan RKPD Bagian ke V Permendagri No 86 Tahun 2017 Minggu ke-1 Desember 2018
2.Penyusunan Rancangan Awal RKPD Tahun 2020 RPJMD Provinsi, Program Strategis Nasional, Pedoman Penyusunan RKPD, Telaahan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah, Telaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD Minggu ke-1 Desember 2018 s/d Minggu ke-2 bulan Februari 2019
3.Permintaan dan Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Hasil Reses yang sudah disampaikan pada Rapat Paripurna Minggu ke-2 Desember 2018 s/d Minggu ke-2 Januari 2019
4.Penyusunan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Renstra Perangkat Daerah, Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun lalu, hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun berjalan Minggu ke-2 Desember 2018 s/d Minggu ke-2 Januari 2019
5.Penyampaian Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah kepada Gubenur melalui Bappeda Kalender Perancanaan & Penganggaran Provinsi Sumatera Barat Minggu ke-2 Januari 2019
6.Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2020 Rancangan Awal RKPD Minggu ke-4 Januari 2019
7.Rakor Renbang Gubernur dengan Bupati/Walikota Tahun 2019 Usulan Bupati dan Walikota Minggu ke-1 Februari 2019 (6-7 Februari 2019)
8.Pengajuan rancangan awal RKPD kepada Kepala Daerah dan Konsep Surat Edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah Kalender Perancanaan & Penganggaran Provinsi Sumatera Barat Minggu Ke-1 Februari 2019
9.Penyampaian Rancangan Awal RKPD dan SE Kepala Daerah penyempurnaan Renja Perangkat Daerah Kalender Perancanaan & Penganggaran Provinsi Sumatera Barat Minggu ke-2 Februari 2019
10.Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Rancangan Awal RKPD, Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Minggu ke-3 Februari 2019
11.Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Tahun 2019 RPJM Nasional, Rancangan RKP dan Rancangan Renja K/L, Rancangan Awal RKPD Minggu ke- 4 Februari No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN 2019
12.Penyampaian Penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Rancangan Awal RKPD, Rancangan Awal Perangkat Daerah Minggu ke-4 Februari 2019
13.Verifikasi rancangan Renja Perangkat Daerah Rancangan Awal RKPD Minggu ke-4 Februari s/d Minggu ke-2 Maret 2019
14.Penyusunan Rancangan RKPD Rancangan Awal Renja Seluruh Perangkat Daerah yang telah diverifikasi, penelaahan terhadap rancangan awal RKP dan program Strategis Nasional Minggu ke-2 Maret 2019
15.Pengajuan Rancangan RKPD Provinsi Kepada Kepala daerah, disertai Konsep surat Edaran Gubernur kepada Bupati/Walikota tentang penyelarasan prioritas pembangunan dan jadwal Musrenbang RKPD Provinsi Rancangan Awal Renja Seluruh Perangkat Daerah yang telah diverifikasi, penelaahan terhadap rancangan awal RKP dan program Strategis Nasional Minggu ke-2 Maret 2019
16.Penyampaian Surat Edaran Rancangan RKPD dan jadwal pelaksanaan musrenbang Rancangan Awal Renja Seluruh Perangkat Daerah yang telah diverifikasi, penelaahan terhadap rancangan awal RKP dan program Strategis Nasional Minggu ke-3 Maret 2019
17.Pelaksanaan Pra Musrenbang dan Musrenbang RKPD Provinsi : Rancangan RKPD Provinsi Minggu ke-1 dan 2 April 2019
18.Pelaksanaan Pra Musrenbang RKPD Provinsi Rancangan RKPD Provinsi Minggu ke-1 April 2019
19.Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Rancangan RKPD Provinsi Minggu ke-2 April 2019
20.Penyampaian Rancangan Akhir RKPD kepada Sekretaris Daerah dan dibahas oleh seluruh kepala perangkat daerah Rancangan RKPD dan Kesepakatan hasil musrenbang RKPD Minggu ke-3 April 2019
21.Musrenbang Tingkat Nasional Tahun 2019 di Jakarta (ps 23 UU 25 Th 2004) Rancangan RKP, Rancangan Renja-KL, Rancangan RKPD Minggu ke-4 April 2019
22.Finalisasi Rancangan Akhir RKPD Rancangan RKPD, Kesepakatan hasil musrenbang RKPD dan hasil pembahasan dengan kepala perangkat daerah Penyempurnaan Renja SKPD Minggu ke-1 Mei 2019
23.Review RKPD Permendagri No.10 Tahun 2018 Minggu ke-2 Mei 2019
24.Penyampaian Rancangan Perkada tentang RKPD kepada Menteri melalui Dirjen Bina Bangda untuk difasilitasi Rancangan RKPD, Kesepakatan hasil musrenbang RKPD dan hasil pembahasan dengan kepala perangkat daerah Minggu ke-2 Mei 2019
25.Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Dirjen Bina Bangda Minggu ke-3 Mei 2019
26.Penyampaian Rancangan Perkada RKPD kepada Kepala Daerah (paling lambat 2 minggu setelah fasilitasi) Hasil Fasilitasi Dirjen Bina Bangda Minggu ke-1 Juni 2019
27.Penetapan RKPD Tahun 2020 Setelah Penetapan RKP Nasional Minggu ke-1 Juni 2019
28.Penyampaian Rancangan Akhir Renja Perangkat daerah oleh perangkat daerah RKPD Provinsi Tahun 2020 Minggu ke-1 Juni 2019
29.Verifikasi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah setelah Penetapan RKPD Perkada RKPD Minggu ke-1 Juni 2019 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN 2019
30.Penyampaian Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepada Menteri Dalam Negeri Minggu ke-2 Juni 2019
31.Penetapan Renja Perangkat Daerah Pasal 142 Permendagri 86/2017 Minggu ke-2 Juni 2019
32.Review Renja Perangkat Daerah Permendagri No.10 Tahun 2018 Minggu ke-2 Juni 2019 (Permintaan Inspektorat Minggu ke-4 Mei 2019)
33.Penetapan RKBMD Minggu ke-2 Juni 2019, paling lambat Minggu ke-4 Juni 2019 II Penyusunan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Provinsi Tahun 2020 Minggu ke-1 Juni s/d Minggu ke-4 Juli 2019
1.Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2020 RPJMD 2016-2021, Renstra SKPD, RKPD Minggu ke-1 Juni 2019
2.Review KUA PPAS Permendagri No.10 Tahun 2018 Minggu ke-1 Juni 2019
3.Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2020 oleh TAPD kepada KDH (ps 84 Permendagri 59) RPJMD 2016-2021, Renstra- SKPD, RKPD Paling Lambat Minggu ke-1 Juni 2019
4.Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2020 oleh KDH kepada DPRD (ps 87 Permendagri 59) RPJMD 2016-2021, Renstra- SKPD, RKPD Paling lambat minggu ke-2 Juni 2019
5.Penetapan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2020 (ps 87 Permendagri 59) Hasil pembahasan TAPD dan Banggar DPRD Paling Lambat Minggu ke-1 Juli 2019 III Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Tahun 2020 Minggu ke-1 Agustus s/d Minggu ke-4 November 2019
1.Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-Perangkat Daerah (ps 89 Permendagri 59 Tahun 2007) Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Paling lambat Minggu ke-1 Agustus 2019
2.Penyusunan RKA-Perangkat Daerah oleh Kepala Perangkat Daerah (ps 90 Permendagri 13 Tahun 2006) dan menyampaikannya ke PPKD untuk dibahas TAPD Surat Edaran Kepala Daerah tentang penyusunan RKA-OPD, KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Minggu ke-1 s/d ke-2 Agustus 2019
3.Pembahasan RKA – OPD dan RKA-PPKD oleh TAPD (ps 100 Permendagri 13 Tahun 2006) sekaligus review RKA oleh Inspektorat (ps 52 Permendagri 15) Surat Edaran Kepala Daerah tentang penyusunan RKA- OPD, KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Minggu ke-2 s/d ke-3 Agustus 2019
4.Penyusunan Rancangan Perda APBD dan Dokumen pendukung berdasarkan RKA- OPD yang sudah dibahas TAPD dan diperbaiki oleh OPD (ps 101 Permendagri 13) KUA, PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 dan RKA OPD Tahun 2020 Hasil Pembahasan TAPD Minggu ke-3 s/d 4 Agustus 2019
5.Ranperda tentang APBD yang telah disusun PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah (ps 103 Permendagri 13) KUA, PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 dan RKA OPD Hasil Pembahasan TAPD Minggu ke-3 s/d 4 Agustus 2019
6.Penyampaian Ranperda APBD kepada DPRD (Nota Keuangan) (ps 104 Permendagri 13) KUA, PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 dan RKA OPD Tahun 2020 Hasil Pembahasan Paling lambat Minggu ke-1 September 2019 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN 2019 TAPD
7.Pengambilan Keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang Ranperda APBD (ps 104 Permendagri 13) KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Ranperda APBD Tahun 2020 Paling lambat Minggu ke-4 November 2019
8.Menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Mendagri untuk dievaluasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 3 hari kerja setelah persetujuan bersama
9.Evaluasi Ranperda APBD oleh Mendagri Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku Minggu ke- 2 s/d ke-4 November (paling lambat 15 hari kerja setelah Rancangan Perda Rancangan Perkada diterima Mendagri)
10.Penyempurnaan Rancangan Perda APBD Tahun 2020 sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD Hasil evaluasi oleh MDN tentang Ranperda APBD tahun 2020 Paling lambat 7 hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi Mendagri Keterangan : Kelender kegiatan ini akan mengalami penyesuaian dalam pelaksanaannya dengan mengikuti pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran Pemerintah Pusat dan atau belum diterbitkannya Pedoman Teknis oleh Pemerintah Pusat. GUBERNUR SUMATERA BARAT, IRWAN PRAYITNO LAMPIRAN II : PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR : 5 TAHUN 2019 TANGGAL : 19 FEBRUARI 2019 PERIHAL : KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PENGANGGARAN TAHUN 2020, PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2018, PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019 KALENDER PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN 1 Penyampaian Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2018 kepada Kepala Daerah melalui PPKD ( Pasal 295 Permendagri No. 13/2006) - Perda tentang APBD tahun 2018 - Perda tentang Perubahan APBD tahun 2018 - Pergub tentang APBD tahun 2018 - Pergub tentang Perubahan APBD tahun 2018 - PP No. 24 tahun 2005 tentang SAP - PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Minggu ke-1 Maret 2019 2 Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2018 oleh PPKD (Pasal 296 ayat 1 Permendagri No.13/2006) - Perda tentang APBD tahun 2018 - Perda tentang Perubahan APBD tahun 2018 - Pergub tentang APBD tahun 2018 - Pergub tentang Perubahan APBD tahun 2018 - PP No. 24 tahun 2005 tentang SAP - PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Minggu ke-1 s/d 2 Maret 2019 3 Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dari Kepala Daerah kepada BPK (Pasal 297 ayat 1 Permendagri No.13/2006) - Perda tentang APBD tahun 2018 - Perda tentang Perubahan APBD tahun 2018 - Pergub tentang APBD tahun 2018 - Pergub tentang Perubahan APBD tahun 2018 - PP No. 24 tahun 2005 tentang SAP - PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Minggu ke-4 Maret 2019 4 Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 oleh BPK - Perda tentang APBD tahun 2018 - Perda tentang Perubahan APBD tahun 2018 - Pergub tentang APBD tahun 2018 - Pergub tentang Perubahan APBD tahun 2018 - PP No. 24 tahun 2005 tentang SAP - PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Minggu ke-4 Maret s/d minggu ke-1 Mei 2019 5 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah diaudit BPK dari Kepala - Perda tentang APBD tahun 2018 - Perda tentang Perubahan APBD tahun 2018 - Pergub tentang APBD tahun 2018 - Pergub tentang Perubahan APBD tahun 2018 Minggu ke-2 Mei 2019 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN Daerah kepada DPRD ( Pasal 298 ayat 1Permendagri No.13/2006) - PP No. 24 tahun 2005 tentang SAP - PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah - Hasil Audit BPK 6 Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah diaudit BPK ( Pasal 301 ayat 2 Permendagri No.13/2006) - Perda tentang APBD tahun 2018 - Perda tentang Perubahan APBD tahun 2018 - Pergub tentang APBD tahun 2018 - Pergub tentang Perubahan APBD tahun 2018 - PP No. 24 tahun 2005 tentang SAP - PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Minggu ke-4 Juni 2019 7 Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 oleh Mendagri Peraturan perundang-undangan yang berlaku Minggu ke-2 Juli Keterangan : Kelender kegiatan ini akan mengalami penyesuaian dalam pelaksanaannya dengan mengikuti pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran Pemerintah Pusat dan atau belum diterbitkannya Pedoman Teknis oleh Pemerintah Pusat. GUBERNUR SUMATERA BARAT, IRWAN PRAYITNO LAMPIRAN III : PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR : 5 TAHUN 2019 TANGGAL : 19 FEBRUARI 2019 PERIHAL : KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2019, PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2018, PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019 KALENDER KEGIATAN PERUBAHAN APBD TAHUN 2019 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN I. Penyusunan Peraturan Gubernur Tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2019
1.Penyampaian Perubahan Neraca Keuangan Daerah Tahun 2019 oleh DPKD APBD Tahun 2019 dan Prediksi Pendapatan Tahun 2019 Minggu ke-1 Juni 2019
2.Rapat TAPD dalam rangka Penetapan Pagu Indikatif Perubahan Pendapatan per SKPD Tahun 2019 APBD tahun 2019, prioritas pembangunan 2019, RPJMD 2016-2021 Minggu ke-1 Juni 2019
3.Persiapan Rancangan Perubahan RKPD dan Penyampaian Rancangan Perubahan RKPD Perubahan ke Perangkat Daerah RPJMD Tahun 2016-2021 dan Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun Berkenaan Minggu ke-1 Juni s/d Minggu ke- 2 Juni 2019
4.Penyampaian rancangan perubahan RKPD dan Surat Edaran penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perubahan (Renja-OPD) Tahun 2019 oleh masing-masing Perangkat Daerah Prov.Sumatera Barat Renstra-SKPD Provinsi Sumatera Barat dan Rencana Pagu Indikatif Perubahan Pendapatan dan Belanja tahun 2019 (penyampaian Renja disertai dengan Pelanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, belanja Modal Per-Masing-masing Kegiatan) Minggu ke-3 Juni s/d Minggu ke-4 Juni 2019
5.Pembahasan Rencana Kerja Perubahan dan Belanja Per Urusan Tahun 2019 Rancangan Perubahan RKP, RPJMD 2016-2021, Perubahan Rancangan Renja Perangkat Daerah, Rancangan Perubahan RKPD Minggu ke-3 Juni s/d Minggu ke-4 Juni 2019
6.Penyampaian Rancangan Akhir Renja Perangkat daerah oleh perangkat daerah Penyempurnaan rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Minggu ke-3 Juni s/d Minggu ke-4 Juni 2019
7.Penyampaian rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi Permendagri 86 Tahun 2017 Minggu ke-1 Juli 2019
8.Finalisasi Perubahan RKPD dan ditetapkan dengan Peraturan KDH (Permendagri No.18 Tahun 2016) RKPD Minggu ke-3 Juli 2019
9.Penetapan Renja Perangkat Daerah Pasal 142 Permendagri 86/2017 Paling lambat 1 bulan setelah Perkada ditetapkan
10.Penetapan RKBMD Paling lambat Minggu ke-4 Juli 2019 No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN II Penyusunan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Tahun 2019 Minggu ke-3 Juli s/d Minggu ke-2 Agustus 2019
1.Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2019 RPJMD 2016-2021, Renstra- SKPD, RKPD Minggu ke-3 Juli s/d minggu ke-4 Juli 2019
2.Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2019 oleh TAPD kepada KDH (ps 155 Permendagri 13 Tahun 2006) RPJMD 2016-2021, Renstra- SKPD, RKPD Minggu ke-4 Juli 2019
3.Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2019 oleh KDH kepada DPRD (ps 155 Permendagri 13 Tahun 2006) RPJMD 2016-2021, Renstra- SKPD, RKPD Paling lambat Minggu ke-1 Agustus 2019
4.Pembahasan dan Penetapan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2019 (ps 155 Permendagri 13 Tahun 2006) Hasil pembahasan TAPD dan Banggar DPRD Minggu ke-2 Agustus 2019 III Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Tahun 2019 Minggu ke-3 Agustus s/d minggu ke-4 September 2019
1.Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKAP-OPD (ps 157 Permendagri 13 Tahun 2006) Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 Minggu ke-3 Agustus 2019
2.Penyusunan RKAP-OPD oleh Kepala OPD dan menyampaikannya ke PPKD untuk dibahas TAPD Surat Edaran Kepala Daerah tentang penyusunan RKA-OPD, KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 Minggu ke-3 Agustus s/d 4 Agustus 2019
3.Pembahasan RKAP– OPD dan RKAP-PPKD oleh TAPD (ps 100 Permendagri 13) sekaligus review RKAP oleh Inspektorat Surat Edaran Kepala Daerah tentang penyusunan RKA- OPD, KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 Minggu ke-4 Agustus s/d 1 September 2019
4.Penyusunan Rancangan Perda APBD Perubahan dan Dokumen pendukung berdasarkan RKAP- OPD yang sudah dibahas TAPD dan diperbaiki oleh OPD KUA, PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 dan RKA OPD Tahun 2019 Hasil Pembahasan TAPD Minggu ke-1 s/d 2 September 2019
5.Ranperda tentang APBD Perubahan yang telah disusun PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah KUA, PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 dan RKA OPD Hasil Pembahasan TAPD Minggu ke-2 September 2019
6.Penyampaian Ranperda APBD Perubahan kepada DPRD (Nota Keuangan) KUA, PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 dan RKA OPD Tahun 2019 Hasil Pembahasan TAPD Minggu ke-2 September 2019
7.Pengambilan Keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang Ranperda APBDP KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019, Ranperda APBD Tahun 2019 Paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir (Minggu ke-4 September 2019)
8.Menyampaikan Rancangan Perda tentang APBDP dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBDP kepada Mendagri untuk dievaluasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 3 hari kerja setelah persetujuan bersama
9.Evaluasi Ranperda APBDP oleh Mendagri Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku Paling lama 15 hari kerja setelah mwnyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Perkada No KEGIATAN ACUAN PERIODE PELAKSANAAN tentang Penjabaran Perubahan APBD diterima Mendagri 10 Penyempurnaan Rancangan Perda APBDP Tahun 2019 sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD Hasil evaluasi oleh MDN tentang Ranperda APBD tahun 2019 Paling lambat 7 hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi kemendagri
11.Penetapan Ranperda APBDP menjadi Perda APBDP dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBDP sesuai dengan hasil evaluasi Hasil Evaluasi oleh Mendagri tentang Ranperda APBD Perubahan Tahun 2019 Paling lambat Minggu ke-3 s/d 4 Oktober 2019 Keterangan : Kelender kegiatan ini akan mengalami penyesuaian dalam pelaksanaannya dengan mengikuti pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran Pemerintah Pusat dan atau belum diterbitkannya Pedoman Teknis oleh Pemerintah Pusat. GUBERNUR SUMATERA BARAT, IRWAN PRAYITNO