DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada: a. PNS dan CPNS; b. Pejabat Negara; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. PPPK. e. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan f. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…