DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2020

Nomor
50
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang) yang menjadi kewenangan daerah; b. penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang) yang menjadi kewenangan daerah; c. penyelenggaraan administrasi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang; d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang); dan e. penyelenggaraan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya Kepala Dinas membawahi : a. Sekretariat; b. Bidang Cipta Karya; c. Bidang Bina Marga; d. Bidang Tata Ruang; e. Kelompok Jabatan Fungsional;dan f. UPTD PENUTUP

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…