1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat yang mempunyai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 3
5.Izin Lokasi Perairan Pesisir adalah izin yang diberikan untuk melakukan memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
6.Izin Pengelolaan Perairan Pesisir adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairandi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
7.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
8.Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
9.Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
10.Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
11.Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
12.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
13.Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsipkoperasi sekaligus gerakan ekonomirakyat yang berdasaratas asas kekeluargaan.
14.Bioteknologi Laut adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam pemanfaatan sumber daya hayati laut untuk membuat atau 4 memodifikasi produk, memperbaiki kualitas genetik atau fenotip, dan mengembangkan/merekayasa organisme.
15.Biofarmakologi Laut adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam pemanfaatan sumber daya hayati laut melalui pengembangan/perekayasaan organisme untuk keperluan farmasi.
16.Pemanfaatan Air Laut Selain Energi adalah pemanfaatan air laut menjadi suatu produk tertentu selain untuk keperluan energi.
17.Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
18.Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menyerap zat, energi, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
19.Wisata Bahari adalah kegiatan wisata yang memanfaatkan ruang perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penempatan infrastruktur.
20.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
21.Hari adalah hari kalender.
22.Dalam Jaringan yang selanjutnya disingkat dengan daring adalah Sistem Perizinan yang berhubungan dengan internet.
23.Luar Jaringan yang selanjutnya disingkat dengan Luring adalah Sistem Perizinan yang tidak berhubungan dengan internet.
24.Pemberi Izin adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang didelegasikan oleh Gubernur untuk menandatangani izin.
25.Pemohon Izin adalah orang perseorangan atau korporasi atau koperasi yang menyampaikan permohonan untuk mendapatkan Izin Lokasi Perairan Pesisir atau Izin Pengelolaan Perairan Pesisir. 5
26.Organisasi Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disebut OPD Teknis adalah Dinas yang terkait dalam proses izin lokasi perairan pesisir dan izin pengelolaan perairan Pesisir.
27.Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat.
28.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat.