1.Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa/Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
2.Hutan Desa/Hutan Nagari adalah hutan negara yang dikelola oleh Desa/Nagari dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan Desa/Nagari.
3.Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat dengan HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
4.Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
5.Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
6.Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7.Hak Pengelolaan Hutan Desa/Nagari yang selanjutnya disingkat HPHD/HPHN adalah hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga nagari. 4
8.Penyiapan perhutanan sosial adalah proses persiapan bagi masyarakat dalam mengakses perhutanan sosial, yang meliputi fasilitasi usulan permohonan dan perizinan sampai pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
9.Pengembangan perhutanan sosial adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, dalam rangka mengembangkan, dan meningkatkan usaha produktif masyarakat dari potensi yang dimiliki secara adil dan lestari.
10.Izin Usaha Pemanfaatan HKm yang selanjutnya disingkat IUPHKm adalah izin usaha yang diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan produksi.
11.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
12.Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan dalam bentuk hasil hutan kayu dan bukan kayu melalui pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran berdasarkan asas kelestarian hutan, sosial dan lingkungan dan/atau dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan melalui antara lain jasa ekowisata, jasa tata air, jasa keanekaragaman hayati, jasa penyerapan/ penyimpanan karbon.
13.Lembaga Pengelola Hutan Nagari/Desa yang selanjutnya disingkat LPHN/LPHD adalah lembaga kemasyarakatan nagari yang bertugas untuk mengelola Hutan Nagari/Desa.
14.Fasilitasi adalah proses pendampingan yang dilakukan secara intensif kepada masyarakat terkait mulai dari membantu perumusan rencana hingga membantu mencapai tujuan yang diharapkan.
15.Para Pihak adalah semua pemangku kepentingan dan kebijakan dalam perhutanan sosial.
16.Menteri adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
17.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 5
18.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
19.Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
20.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Barat.
21.Penyuluh Kehutanan selanjutnya disebut Penyuluh adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
22.Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat Pokja PPS adalah kelompok kerja yang membantu fasilitasi, penyiapan, pengembangan, perencanaan, pengelolaan dan pengembangan usaha perhutanan sosial.