Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 20 Juli 2017 GUBERNUR SUMATERA BARAT, dto IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 20 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT dto ALI ASMAR BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2017 NOMOR : 62 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR : 62 TAHUN 2017 TANGGAL : 20 JULI 2017 TENTANG : PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
a.Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
b.Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS.
c.Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
d.APIP Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat bertanggung jawab secara langsung kepada Inspektur melalui Inspektur Pembantu Wilayah terkait.
6.Visi dan Misi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat
a.Visi : Visi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah : “Menjadi lembaga yang profesional dan bermartabat untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Sumatera Barat “.
b.Misi : “Meningkatkan peran dan kualitas pengawasan serta mendorong terwujudnya Akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Daerah.”
7.Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Tugas pokok Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan mempunyai fungsi :
a.Perencanaan Program Pengawasan.
b.Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan.
c.Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan. Untuk melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif, maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus mampu : 1) Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; 2) Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan 3) Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
8.Kewenangan Inspektorat Daerah. Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup pengawasan intern secara memadai, Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat memiliki kewenangan untuk :
a.Memperoleh akses secara penuh terhadap seluruh informasi, sistem informasi, catatan, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan intern;
b.Melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada organisasi perangkat daerah yang menjadi objek pengawasan dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan;
c.Menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Gubernur dan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya;
d.Melakukan koordinasi kegiatan Inspektorat dengan kegiatan APIP eksternal.
e.Mengalokasikan sumber daya Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat serta menetapkan frekuensi, objek, dan lingkup pengawasan intern;
f.Menerapkan teknik-teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengawasan intern;
g.Meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari Internal maupun Eksternal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern.
9.Tanggung Jawab Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern , Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat bertanggung jawab untuk :
a.Secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme APIP, kualitas proses pengawasan, dan kualitas hasil pengawasan dengan mengacu kepada standar audit yang berlaku;
b.Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang peduli resiko, khususnya dalam hal penentuan skala prioritas dan sasaran pengawasan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pengawasan;
c.Menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya pengawasan sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan intern secara optimal;
d.Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
e.Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan fungsi pengawasan intern kepada Gubernur Sumatera Barat.
10.Tujuan, Sasaran, dan Lingkup Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tujuan penyelenggaraan pengawasan intern oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan dan sasaran yaitu :
a.Meningkatnya Sistem Pengawasan dan Pengendalian Intern yang efektif dengan melibatkan peran serta organisasi perangkat daerah dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
b.Terwujudnya sistem Pengawasan dan Pengendalian Intern yang efektif dan mampu mendeteksi secara dini gejala penyimpangan. Untuk dapat mencapai tujuan dan fungsi pengawasan intern tersebut, maka lingkup pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat meliputi :
a.Audit Intern secara berkala atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
b.Audit dengan tujuan tertentu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
c.Reviu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, seperti reviu atas laporan keuangan Pemerintah Daerah dan reviu atas laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
d.Evaluasi atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, seperti evaluasi atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan evaluasi atas penggunaan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
e.Memberikan pelayanan (advisory service) berupa: 1) Bimbingan teknis dan Sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan 2) konsultasi langsung dan melalui media elektronik, terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
11.Kode Etik dan Standar Audit APIP Piagam Audit Intern mensyaratkan bahwa APIP dalam melaksanakan pekerjaannya harus senantiasa mengacu pada Standar Audit dan Kode Etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor : KEP-005/AAIP tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia, tanggal 24 April 2014.
12.Persyaratan APIP Yang Duduk Dalam Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat Persyaratan APIP yang duduk dalam Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat sekurang- kurangnya meliputi :
a.Memiliki sertifikat APIP dan persyaratan teknis lainnya sesuai peraturan perundang- undangan tentang jabatan fungsional;
b.Memiliki integritas dan perilaku yang profesional , independen, jujur dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
c.Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugasnya;
d.Wajib mematuhi kode etik dan standar audit APIP;
e.Wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f.Memahami prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan manajemen resiko; dan
g.Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus.
13.Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan APIP
a.APIP tidak boleh terlibat langsung dalam pelaksanaan operasional kegiatan yang diaudit atau terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensi seorang APIP.
b.APIP sebagai Pejabat fungsional tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat struktural.
14.Hubungan Kerja dan Koordinasi Untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pengawasan intern, Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu menjalin kerja sama dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (selaku objek pengawasan), BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (selaku lembaga yang berwenang untuk merumuskan kebijakan nasional di bidang pengawasan) dan aparat pengawasan ekstren.
a.Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota Provinsi Sumatera Barat.
b.Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern, maka hubungan antara Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota Provinsi Sumatera Barat adalah : 1) Hubungan kemitraan antara APIP dan Auditan atau antara konsultan dengan penerima jasa. 2) Dalam setiap penugasan (baik penugasan audit maupun konsultansi), Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus memberikan dan menyajikan informasi yang relevan dengan ruang lingkup penugasan. 3) Menindaklanjuti setiap rekomendasi audit yang diberikan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan melaporkan tindak lanjut beserta status atas setiap rekomendasi audit kepada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
c.Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1) Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat harus menggunakan kebijakan dan peraturan-peraturan di bidang pengawasan yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara PAN dan RB dalam menentukan arah kebijakan dan program pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat. 2) Berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri guna penyamaan persepsi mengenai kebijakan pengawasan nasional, sinergi pengawasan nasional, dan mengurangi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan.
d.Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Aparat Pengawasan Ekstern 1) Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat menjadi mitra pendamping bagi Aparat Pengawasan Ekstern selama pelaksanaan penugasan, baik sebagai penyedia data/informasi maupun sebagai mitra satuan kerja pada saat pembahasan temuan audit. 2) Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan ekstern untuk mengurangi duplikasi dengan lingkup penugasan Inspektorat. 3) Tindak lanjut dan status atas setiap rekomendasi audit yang disampaikan aparat pengawasan ekstern merupakan bahan pengawasan bagi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat. 4) Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada BPK RI sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
e.Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan 1) Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat menjadi mitra kerja BPKP selaku Pembina penyelenggaraan SPIP dalam rangka membangun dan meningkatkan pengendalian intern pemerintah yang meliputi : a) penerapan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP b) sosialisasi SPIP c) pendidikan dan pelatihan SPIP d) pembimbingan dan konsultansi SPIP e) peningkatan kompetensi APIP 2) Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat membangun kerja sama dengan BPKP selaku koordinator APIP untuk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas LKPD. 3) Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat harus mempedomani peraturan-peraturan di bidang jabatan fungsional yang dikeluarkan oleh BPKP, BKN dan Kementerian Dalam Negeri selaku instansi Pembina jabatan fungsional.
15.Penilaian
16.Berkala
a.Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat secara berkala harus menilai apakah tujuan, wewenang, dan tanggung jawab yang didefinisikan dalam Piagam ini tetap memenuhi syarat dalam kegiatan pengawasan intern sehingga dapat mencapai tujuannya.
b.Hasil penilaian secara berkala harus dilaporkan kepada Gubernur. GUBERNUR SUMATERA BARAT, dto IRWAN PRAYITNO