menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
3.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 147);
4.Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR. Pasal I Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebabasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 47) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :