1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
5.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat menemui hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
6.Hak Penyandang Disabilitas adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
7.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
8.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
9.Pemenuhan Hak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Penyandang Disabilitas dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
10.Pengarusutamaan adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Penyandang Disabilitas menjadi satu dimensi integral dari Perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah.
11.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
12.Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
13.Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut RAD PD Tahun 2024-2026 adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran dari RIPD di Daerah.
14.Forum Tematik Disabilitas adalah wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan nasional dan Daerah yang lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
15.Pernyataan Anggaran Disabilitas adalah sebuah dokumen yang disusun oleh Kementerian/Lembaga serta Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berisi program dan kegiatan terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah merespon perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan penyandang disabilitas.