Tarif dasar angkutan penumpang dengan mobil bus umum kelas ekonomi trayek antar kota dalam provinsi untuk Batas Atas sebesar Rp.388,5/pnp-km (tiga ratus delapan puluh delapan koma lima rupiah per penumpang- kilometer) dan Batas Bawah sebesar Rp.259,00/pnp-km (dua ratus lima puluh sembilan rupiah per penumpang-kilometer) dengan Biaya Pokok Angkutan sebesar Rp.254,37/prip-kin (dua ratus lima puluh empat koma tiga puluh tujuh rupiah per penumpang kilometer).
2.Ketentuan Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 21 Maret 2025 GUBERNUR SUMATERA BARAT, dto MAHYELDI Diundangkan di Padang pada tanggal 21 Maret 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dto YOZARWARDI USAMA PUTRA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2025 NOMOR 7 TAHUN 2025