(1)Pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat, memiliki syarat umum yaitu adanya rekomendasi melepas dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal dan persetujuan menerima dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang dituju yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi.
(2)Untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan permohonan pindah tugas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat harus menyampaikan berkas permohonan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari:
a.surat permohonan pindah tugas yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat dan memuat alasan/argumentasi kepindahan;
b.surat rekomendasi melepas dari instansi asal yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c.surat persetujuan menerima dari instansi dituju yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
d.surat keterangan tidak pernah dijatuhi atau sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat yang dikeluarkan oleh Inspektorat instansi asal;
e.fotocopi Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
f.fotocopi Surat Keputusan Pangkat terakhir; dan
g.fotocopi ijazah terakhir.
(3)Pemindahan Pegawai Negeri Sipil ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
(4)Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Barat ke Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, memiliki persyaratan umum yaitu adanya persetujuan menerima dari instansi dituju yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi dan rekomendasi melepas dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi.
(5)Untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Barat yang akan mengajukan permohonan pindah tugas ke Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat harus menyampaikan berkas permohonan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari:
a.surat permohonan pindah tugas yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat dan memuat alasan/argumentasi kepindahan;
b.surat rekomendasi melepas dari instansi asal yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi;
c.surat persetujuan menerima dari instansi dituju yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
d.surat keterangan tidak pernah dijatuhi atau sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat yang dikeluarkan oleh Inspektorat instansi asal;
e.fotocopi Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
f.fotocopi Surat Keputusan Pangkat terakhir; dan
g.fotocopi ijazah terakhir.
(6)Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota dan Provinsi ke luar Provinsi Sumatera Barat memiliki persyaratan umum yaitu adanya rekomendasi melepas dari instansi asal dan persetujuan menerima dari instansi yang dituju.
(7)Untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota dan Provinsi yang akan mengajukan permohonan pindah tugas ke luar Provinsi Sumatera Barat harus menyampaikan berkas permohonan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari:
a.surat permohonan pindah tugas yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat dan memuat alasan/argumentasi kepindahan;
b.surat rekomendasi melepas dari instansi asal yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c.surat persetujuan menerima dari instansi dituju yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
d.surat keterangan tidak pernah dijatuhi atau sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat yang dikeluarkan oleh Inspektorat instansi asal;
e.fotocopi Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
f.fotocopi Surat Keputusan Pangkat terakhir; dan
g.fotocopi ijazah terakhir.
(8)Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Barat antar unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki persyaratan umum yaitu adanya persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi.
(9)Untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pegawai Negeri Sipil Provinsi yang akan mengajukan permohonan pindah tugas antar unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus menyampaikan berkas permohonan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari:
a.surat permohonan pindah tugas yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat dan memuat alasan/argumentasi kepindahan;
b.surat rekomendasi melepas dari instansi asal yang dikeluarkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah;
c.surat persetujuan menerima dari instansi dituju yang dikeluarkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah;
d.surat keterangan tidak pernah dijatuhi atau sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat yang dikeluarkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah instansi asal;
e.fotocopi Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
f.fotocopi Surat Keputusan Pangkat terakhir; dan
g.fotocopi ijazah terakhir.
(10)Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota lain ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat, memiliki persyaratan umum yaitu adanya rekomendasi melepas dari instansi asal dan persetujuan menerima dari instansi yang dituju yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat.
(11)Untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pegawai Negeri Sipil Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota lain yang akan mengajukan permohonan pindah tugas ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat harus menyampaikan berkas permohonan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari:
a.surat permohonan pindah tugas yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat dan memuat alasan/argumentasi kepindahan;
b.surat rekomendasi melepas dari instansi asal yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c.surat rekomendasi menerima dari instansi dituju yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
d.surat keterangan tidak pernah dijatuhi atau sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat yang dikeluarkan oleh Inspektorat instansi asal;
e.fotocopi Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
f.fotocopi Surat Keputusan Pangkat terakhir; dan
g.fotocopi ijazah terakhir.
(12)Berdasarkan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Gubernur Sumatera Barat membuat persetujuan pindah ke Kantor Regional XII BKN Pekan Baru dan keputusan mutasi pindah Gubernur Sumatera Barat dikeluarkan berdasarkan alih jenis kepegawaian yang dikeluarkan Kantor Regional XII BKN Pekan Baru.
(13)Pemindahan sebagai penugasan Pegawai Negeri Sipil di luar instansi induk, memiliki persyaratan umum yaitu adanya rekomendasi melepas pindah dari instansi asal dan persetujuan menerima dari instansi yang dituju.
(14)Untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (13), Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan permohonan pindah sebagai penugasan di luar instansi induk harus menyampaikan berkas permohonan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari:
a.surat permohonan pindah tugas yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat dan memuat alasan/argumentasi kepindahan;
b.surat rekomendasi melepas dari instansi asal yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c.surat persetujuan menerima dari instansi dituju yang dikeluarkan oleh Kepala/Direktur/Lembaga/Perusahaan yang dituju;
d.surat keterangan tidak pernah dijatuhi atau sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat yang dikeluarkan oleh Inspektorat instansi asal;
e.fotocopi Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
f.fotocopi Surat Keputusan Pangkat terakhir; dan
g.fotocopi ijazah terakhir.
(15)Pindah atas kepentingan dinas, memiliki persyaratan administratif yaitu pertimbangan secara tertulis untuk memindahkan seorang Pegawai Negeri Sipil dari satu daerah ke daerah lain dengan persyaratan yang terdiri dari:
a.surat rekomendasi melepas dari instansi asal yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
b.surat persetujuan menerima dari instansi dituju yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c.surat keterangan tidak pernah dijatuhi atau sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat yang dikeluarkan oleh Inspektorat instansi asal;
d.fotocopi Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
e.fotocopi Surat Keputusan Pangkat terakhir; dan
f.fotocopi ijazah terakhir. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 23 Agustus 2017 GUBERNUR SUMATERA BARAT, Dto IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 23 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, Dto ALI ASMAR BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 73