1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
6.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
7.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
8.Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
9.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
10.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan.
11.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
13.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai yang sedang dalam masa prajabatan.
14.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
15.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
16.Tambahan Penghasilan lain yang sejenis adalah tambahan penghasilan berdasarkan kinerja yang diberikan Kementerian/ Lembaga/ Instansi dan Pemerintah Daerah lain.
17.Unit Kerja adalah bagian dari PD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
18.Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai ASN yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
19.Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung pejabat penilai.
20.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
21.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
22.Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
23.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
24.Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
25.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
26.Petugas Pemeriksa Hasil Pengukuran Kinerja PD adalah Pegawai ASN yang diberi tugas untuk memeriksa dan memverifikasi hasil pengukuran kinerja Pegawai ASN di Lingkungan PD/Biro yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
27.Jabatan Pelaksana di lingkup Pimpinan adalah Sekretaris Pribadi, Ajudan, Pramu Administrasi Pimpinan dan Sopir Pimpinan.
28.Sekretaris Pribadi yang selanjutnya disingkat Sepri adalah pejabat yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur menjadi sekretaris pribadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
29.Ajudan adalah pejabat yang ditugaskan menjadi Ajudan Gubernur/Ajudan Wakil Gubernur/ Ajudan Ketua DPRD/Ajudan Sekretaris Daerah.
30.Pramu Administrasi Pimpinan adalah pelaksana yang ditugaskan melayani kebutuhan administrasi Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
31.Sopir Pimpinan adalah sopir yang ditugaskan untuk melayani kebutuhan antar jemput Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
32.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.Kinerja bulanan adalah akumulasi penilaian setiap pegawai pada Perangkat Daerah yang terdiri dari nilai capaian target kerja bulanan, nilai perilaku kerja, nilai disiplin dan persentase realisasi anggaran pada perangkat daerah.
34.Target Kerja adalah Jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
35.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh ASN yang sesuai dengan Core Value PNS BerAkhlak.
36.Nilai disiplin ASN adalah tingkat kehadiran ASN setiap bulan.
37.Persentase Realisasi Anggaran adalah Persentase realisasi anggaran sampai dengan bulan pengukuran kinerja terhadap anggaran kas sampai dengan bulan pengukuran kinerja pada Perangkat Daerah.
38.Aplikasi e-Kinerja adalah suau program komputer yang menggunakan jaringan internet untuk mencatat, merekam dan menyimpan seluruh aktivitas kerja dan penilaian kinerja pegawai.
39.Aplikasi TPP adalah suatu program komputer yang menggunakan jaringan internet untuk menghitung jumlah TPP.
40.Aplikasi Menghitung Attitude dan Nilai Kinerja yang selanjutnya disebut Aplikasi Madani adalah suatu program komputer yang menggunakan jaringan internet untuk menghitung perilaku kerja dan kinerja.
41.Aplikasi Absensi Online adalah sistem yang terdiri dari aplikasi komputer, infrastruktur mesin absensi elektronik, infrastruktur jaringan dan server untuk merekam kehadiran pegawai setiap hari.