2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5650);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Peraturan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri DaJam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang PerjaJanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang PerjaJanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor346);
7.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeribagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor60);
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor678);
9.Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2004 Nomor 15 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 Nomor 11);
10.Peraturan Daerah Nomor9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Tcknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 3 seri DJ sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perubahan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11);
11.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor2 Seri E);
12.Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 23 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubemur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubemur Nomor 50 Tahun 20)0 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor I);
2.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
4.Pimpinan/ Anggota OPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
5.Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Gubernur, digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibebankan pada APBDProvinsi Sumatera Selatan.
6.Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Pihak Lainnya adalah Warga Negara Republik Indonesia yang mendapatkan penugasan tertentu dan Gubemur yang terkait dengan kepentingan Pemerintah Provinsi Sumatera SeJatan.
8.Perjalanan Dinas Jabatan adalah PeIjalanan Dinas melewati batas kota danj'atau dalam kota dan tempat kedudukan ke tempat tujuan, melaksanakan tugas, dan kernbali ke tempat kedudukan semula di dalam daerah.
9.Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Oinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Oalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.