menetapkan Peraturan Gubemur ten tang Pola Tata Kelola Badan Pengembangan Surnber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ...(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, Mengingat Menimbang PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 1; TAHUN2017 TENTANG POLATATAKELOLABADANPENGEMBANGAN SUMBERDAYAMANUSlADAERAHPROVINSISUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
5.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tabun 2000 tentang Pendiclikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4019);
6.Peraturan Pemerintab Nomor 23 Tabun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor23 Tabun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5340);
7.Peraturan Pemerintab Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tabun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4S8§);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 92, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5533);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tabun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telan beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor310);
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan. 1 Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG POLA TATA KELOLA BADANPENGEMBANGANSUMBER DAYAMANUSlADAERAH PROVlNSISUMATERASELATAN. MEMUTUSKAN:
15.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan ' (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
16.Peraturan Gubemur Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 49);
17.Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 9);
18.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 39);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 913); •
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Kabupaterr/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
6.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, yang selanjutnya disebut Badan, adalah Badan Layanan Umum Daerah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala Badan, adalah KepaJa Badan Layanan Umum Daerah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pacta Pemerintah Provinsi Surnatera Selatan.
9.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pernerintah Provinsi yang dibentuk untuk memberikan peJayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD, adalah pola pengelolaan keuangan yang mernberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecuaJiaan dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
11.Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola, adalah Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional Badan Layanan Umum Daerah, yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan.
12.Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah, yang ~~lMj1Jtp'yijI. di§~I;>1Jt J;?~w;;t.n p~p._gijl.Wijl.!!, ;;t.Q£l.1M Qrg;;t.n y{l,J,1g bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
13.Satuan Pengawas Internal adalah Perangkat Badan Layanan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka , mernbantu Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
14.Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan Layanan Umum Daerah.
15.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD,adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan Iatau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Badan Layanan Umum Daerah.
16.Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat Renstra Bisnis, adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strate gis, pengukuran pencapaian kinexja, dan arah kebijakan operasional Badan Layanan Urnum Daerah.
17.Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah spesifikasi .teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah kepada masyarakat.
18.Praktek Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
19.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan Badan Layanan Urnum Daerah yang menarnbah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kernbali.
20.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Badan Layanan Umum Daerah. BABII TATA KELOLA