menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubemur Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, NOMOR 10) TAHUN2017 TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURANGUBERNUR NOMOR24 TAHUN2014 TENTANGPERLINDUNGAN DANPEMENUHANHAK-HAKANAK GUBERNUR SUMATERA SElATAN PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN Mengingat Menimbang
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ten tang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah bcberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 ten tang Penetapan Peraturan Pemcrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2002 ten tang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237. Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rurnah Tangga (l.embaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sis tern Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); r Menetapkan: PERATURANGUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANGUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGANDAN PEMENUHAN HAK-HAK ANAK. MEMUTUSKAN: 26);
14.Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2016 ten tang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PerJindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 67);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4768);
9.Peraturan Menteri Sosial Nornor 110jHUK/2009 ten tang Persyaratan Pengangkatan Anak;
10.Peraturan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2010 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Pusat;
11.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaterr/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
12.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Sistem Pernberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615);
13.Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014 ten tang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2015 ten tang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014 ten tang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor r konseling;
g.mendapat fasilitas tempat bermain dan berolah raga yang memadai;
h.mendapatkan perlakuan yang adil dari sekolah, jika anak melanggar disiplin dengan mengkomunikasi- kan pada orang tuanya; anak asuh dan mendapat bimbinganf. menjadi PasallO
(1)Pemerintah Daerah, LSMjOrsos, masyarakat dan keluarga berkewajiban memberikan hak anak bagi anak usia sekolah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2)Pemenuhan hak anak bagi anak usia sekolah meliputi:
a.mendapat perhatian dan kasih sayang dari keluarga;
b.mendapat bimbinganagama;
c.mendapat pelayanan pencegahan, perawatan dan rehabilitasi kesehatan:
d.mendapat pendidikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan dapat menyelesaikan sekolab tingkat atas yang didukung oleh lingkungan yang ramah dan koridusif;
e.mendapat beasiswa bagi yang berprestasi dan tidak mampu; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 24 Tabun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tabun 2014 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 26), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, sehingga PasallO berbunyi sebagai berikut: Pasal I r
(1)Pengangkatan anak hanya dapat dilalrukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(3)Calon orang tua angkat wajib seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(4)Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)Dalam hal asal-usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
(6)Pengangkatan anak harus dilakukan penelitian secara seksama, yang dilaJrukan oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Provinsi (Tim PIPA Provinsi).
3.Ketentuan Pasa! 34 huruf f dan huruf g diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: